Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
618/Pdt.Bth/2019/PN Smg Indriyani HENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 618/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Indriyani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OKI WICAKSONO NURINDRA, S.H dan RekanIndriyani
Pihak
NoNama
1HENDRA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

PRIMAIR

1.Membatalkan Eksekusi pengosongan Nomor : 45/Pdt.Eks./2019/PN SMG, dikarenakan masih adanya pemeriksaan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi dan sedang diperiksa serta terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan No Perkara 343 / Pdt / G / 2019 / PN SMG.

2.Menetapkan kepada PELAWAN untuk melunasi pembayaran jual beli aset sengketa tersebut sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ).

3.Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan barang jaminan berupa  Tanah dan bangunan  yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik nomor  5206 Ngesrep, atas nama Hendra, terletak di Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang seluas 375 M2,setelah adanya pembayaran pelunasan dari pihak PELAWAN.

4.Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER                                    

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak