Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
618/Pdt.Bth/2019/PN Smg | Indriyani | HENDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 618/Pdt.Bth/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR 1.Membatalkan Eksekusi pengosongan Nomor : 45/Pdt.Eks./2019/PN SMG, dikarenakan masih adanya pemeriksaan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi dan sedang diperiksa serta terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan No Perkara 343 / Pdt / G / 2019 / PN SMG. 2.Menetapkan kepada PELAWAN untuk melunasi pembayaran jual beli aset sengketa tersebut sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ). 3.Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan barang jaminan berupa Tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik nomor 5206 Ngesrep, atas nama Hendra, terletak di Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang seluas 375 M2,setelah adanya pembayaran pelunasan dari pihak PELAWAN. 4.Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |