Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pid.B/2025/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | JASMADI Als JASMO Bin Alm PARTOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 127/M.3.10/Eku.2/01/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa JASMADI alias JASMO bin PARTOYO (alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya antara bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di kampung Plumbon, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. Kota. Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-
ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia terdakwa JASMADI alias JASMO bin PARTOYO (alm) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.45 Wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya antara bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di kampung Plumbon, Kel. Wonosari, Kec. Ngaliyan. Kota. Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |