Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
94/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg ARNADI IRSYAD MULYADI PT AWANN GRUP PROPERTI MANAJEMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ARNADI IRSYAD MULYADI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT AWANN GRUP PROPERTI MANAJEMEN
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja PKWT sebelum jangka waktu berakhir terhadap PENGGUGAT, melalui surat No: 012/SK-AGPM/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025;
  3. Menyatakan masa perjanjian kerja yang sudah dijalani PENGGUGAT adalah 8 (delapan) bulan, dan sisa masa perjanjian adalah 4 (empat) bulan;
  4. Menghukum TERGUGAT membayarkan hak-hak PENGGUGAT dengan total keseluruhan sebesar Rp.  46.041.667,- (empat puluh enam juta empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang kompensasi PKWT untuk masa perjanjian yang telah dilalui selama 8 (delapan) bulan, sebesar Rp. 5.666.667,- (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
    2. Uang ganti rugi PKWT untuk masa perjanjian tersisa 4 (empat) bulan, sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
    3. Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 secara pro-rata sebesar Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak