Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Smg RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. TAUFIK SULISTIYO BIN (Alm) PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 106/M.3.10/Enz.2/01/2026
Pihak
NoNama
1RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1TAUFIK SULISTIYO BIN (Alm) PONIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Taufik Sulistiyo Bin (Alm) Poniman, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di WC Umum Jalan Mlatiharjo Perbalan, Kelurahan Mlatibaru, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------Perbuatan Terdakwa Taufik Sulistiyo Bin (Alm) Poniman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Taufik Sulistiyo Bin (Alm) Poniman, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di WC Umum Jalan Mlatiharjo Perbalan, Kelurahan Mlatibaru, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------Perbuatan Terdakwa Taufik Sulistiyo Bin (Alm) Poniman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya