Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | EKO HARTOYO, S.H., M.H. | HARYANI OKTAVIANTININGSIH, S.E, M.Si Binti HARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 263/M.3.40/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa HARYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |