Dakwaan |
DAKWAAN
Terdakwa Dr. FERRY FIRMAWAN,S.T.,M.T., bin (Alm) Ir. H. SUMANTRI pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira jam 19.42 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2017 bertempat di dalam rumah Jl. Kalipepe III No. 58 RT.04 RW.01 Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |