Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Smg WISA WASKITA ULFAH OLIVIA MADIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WISA WASKITA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VANIA DEWI CHRISTANTI, S.H. dan RekanWISA WASKITA
Pihak
NoNama
1ULFAH OLIVIA MADIANA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan anak yang bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA bukan merupakan anak kandung atau anak biologis dari Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan perubahan status anak yang semula merupakan anak kandung atau anak biologis dari Pemohon (WISA WASKITA) dan Termohon (ULFAH OLIVIA MADIANA) menjadi anak Termohon atau anak dari seorang Ibu dan merubah nama anak dengan menghapus nama ayah kandung yang semula bernama RADINSYA ZIDANE WASKITA menjadi RADINSYA ZIDANE, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374-LU-17052021-0009 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3374062708120014 serta Kartu Identitas Anak (KIA) Nomor 3374060205210001, serta pada dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas anak;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melaporkan perubahan nama serta penghapusan nama Ayah Kandung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar dilakukan penyesuaian;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak