Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, S.H. AGUNG MARHAENDRO Bin MARHONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1516/M.3.10/ENZ.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AGUNG MARHAENDRO Bin MARHONO, Pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Kyai Gilang Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara :

    1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di kost yang terletak di Jl.Sabin Sari III Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa dihubungi oleh sdr. PHELORRR (DPO), selanjutnya terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat ± 1,5 (satu koma lima) gram di Jl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture.
    2. Bahwa setelah itu terdakwa menerima pesan dari sdr. PHELORRR (DPO) mengenai letak narkotika jenis sabu yang terletak diJl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture.
    3. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil 6 (enam) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat ± 1,5 (satu koma lima) gram yang terletak di Jl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa ke kost setelah itu terdakwa hitung jumlahnya dan terdakwa simpan sambil menunggu petunjuk sdr. PHELORRR (DPO).
    4. Bahwa setelah mendapat petunjuk dari sdr. PHELORRR (DPO), selanjutnya terdakwa meletakan Narkotika jenis sabu dibeberapa titik, yaitu :
        • Yang pertama pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
        • Yang kedua pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa yang terletak di Jl.Sabin Sari III Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa dihubungi oleh sdr. PHELORRR (DPO), lalu menyuruh terdakwa untuk meletakkan sabu di sekitar Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
        • Yang ketiga pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.41 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah batu di Jl. Tikung Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang.
        • Yang keempat pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.51 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah pohon yang terletak di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
    5. Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saat terdakwa berada di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang tiba-tiba datang saksi RICKY PRANASAPUTRA  bersama dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MI PLAY dengan nomor Whatsapp 085600574317 yang terdakwa simpan di saku bagian depan hoodie yang terdakwa pakai.
    6. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi RICKY PRANASAPUTRA  bersama dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes melakukan penggeledahan terhadap handphone terdakwa dan ditemukan gambar mengenai letak narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi RICKY PRANASAPUTRA, dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes pihak Kepolisian melakukan pencarian sesuai dengan petunjuk gambar tersebut ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah pohon yang terletak di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang dan 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah batu di Jl. Tikung Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang.
    7. Bahwa terdakwa dalam mengambil dan meletakkan Narkotika jenis sabu mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil ditaruh semua.
    8. Bahwa terdakwa dalam mengambil dan meletakkan Narkotika jenis sabu menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam dengan Nopol H-5290-ALW, yang mana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi BAYU SETIAWAN.
    9. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3326/NNF/2023, Tgl. 12 Desember 2023 an. Terdakwa AGUNG MAHAENDRO BIN MARHONO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                • BB No. 7218/2023/NNF berupa 4 (Empat) bungkus permen KIS warna merah masing-masing didalamya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,93846 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
                • BB No. 7219/2023/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 36 ml milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika.
    10. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3327/FKF/2023, Tgl. 29 Desember 2023 an. Terdakwa AGUNG MARHAENDRO Bin MARHONO mengenai BB nomor 7220/2023/FKF berupa : 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MI PLAY dengan nomor Whatsapp 085600574317 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
    11. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa AGUNG MARHAENDRO Bin MARHONO, Pada hari Jumat, tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Kyai Gilang Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa berada di kost yang terletak di Jl.Sabin Sari III Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa dihubungi oleh sdr. PHELORRR (DPO), selanjutnya terdakwa disuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat ± 1,5 (satu koma lima) gram di Jl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture.
  2. Bahwa setelah itu terdakwa menerima pesan dari sdr. PHELORRR (DPO) mengenai letak narkotika jenis sabu yang terletak diJl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture.
  3. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mengambil 6 (enam) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat ± 1,5 (satu koma lima) gram yang terletak di Jl. Kaliancar Kel. Podorejo Kec. Ngaliyan Kota Semarang tepatnya terbungkus rokok Gudang Garam Siganture, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa ke kost setelah itu terdakwa hitung jumlahnya dan terdakwa simpan sambil menunggu petunjuk sdr. PHELORRR (DPO).
  4. Bahwa setelah mendapat petunjuk dari sdr. PHELORRR (DPO), selanjutnya terdakwa meletakan Narkotika jenis sabu dibeberapa titik, yaitu :
        • Yang pertama pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
        • Yang kedua pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di kost terdakwa yang terletak di Jl.Sabin Sari III Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa dihubungi oleh sdr. PHELORRR (DPO), lalu menyuruh terdakwa untuk meletakkan sabu di sekitar Jl. Kyai Gilang, Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
        • Yang ketiga pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.41 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah batu di Jl. Tikung Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang.
        • Yang keempat pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 12.51 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah pohon yang terletak di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang.
  5. Bahwa Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saat terdakwa berada di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang tiba-tiba datang saksi RICKY PRANASAPUTRA  bersama dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MI PLAY dengan nomor Whatsapp 085600574317 yang terdakwa simpan di saku bagian depan hoodie yang terdakwa pakai.
  6. Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi RICKY PRANASAPUTRA  bersama dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes melakukan penggeledahan terhadap handphone terdakwa dan ditemukan gambar mengenai letak narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi RICKY PRANASAPUTRA, dengan saksi ARIP BOWO SUGIONO dan Tim Resnarkoba Polrestabes pihak Kepolisian melakukan pencarian sesuai dengan petunjuk gambar tersebut ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah pohon yang terletak di Jl. Kyai Gilang,  Kel. Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang dan 1 (satu) buah bekas bungkus permen kis warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam yang ditemukan di bawah batu di Jl. Tikung Kel. Randugarut Kec. Tugu Kota Semarang.
  7. Bahwa terdakwa dalam mengambil dan meletakkan Narkotika jenis sabu menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam dengan Nopol H-5290-ALW, yang mana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi BAYU SETIAWAN.
  8. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3326/NNF/2023, Tgl. 12 Desember 2023 an. Terdakwa AGUNG MAHAENDRO BIN MARHONO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                • BB No. 7218/2023/NNF berupa 4 (Empat) bungkus permen KIS warna merah masing-masing didalamya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang di isolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,93846 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
                • BB No. 7219/2023/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 36 ml milik terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan NEGATIF tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika.
  9. Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 3327/FKF/2023, Tgl. 29 Desember 2023 an. Terdakwa AGUNG MARHAENDRO Bin MARHONO mengenai BB nomor 7220/2023/FKF berupa : 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI MI PLAY dengan nomor Whatsapp 085600574317 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  10. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya