Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
590/Pdt.G/2018/PN Smg MINTARYONO RATNOADJI, S.H. Dkk SUGIANTO alias SOEGIANTO alias ANDI SOEGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 590/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R. Winindya Satriya, S.H dan RekanMINTARYONO RATNOADJI, S.H. Dkk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

No.588/Pdt.G/2018/PN Smg (Cerai)
PENGGUGAT
FRANSISCUS TEGUH SANTOSO
Semarang 16/10/1973 Karyawan Swasta
Jalan Mintojiwo Dalam III, RT. 006 RW. 004, Kelurahan Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan saat ini tinggal dan berdomisili di Jalan Sri Rejeki Dalam I RT. 001 RW. 003 Kelurahan Kalibanteng Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ;
CQ. IPUT PRASETYO, SH dan Rekan
Semarang 11/06/1978 Aktif : 22/03/2016-31/12/2018 No.2.110 Tgl.28/12/2018
Taman Setiabudi Primatama 31 RT/RW.001/018 Kel.Srondol Wetan, Kec.Banyumanik Kota Semarang. Alamat Kantor Advokat di Jalan Veteran No. 34 Kota Semarang
TERGUGAT
CICILIA HENDRIWATI
47 tahun Karyawan Swasta
Jalan Mintojiwo Dalam III, RT. 006 RW. 004, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perkawinan antara FRANSISCUS TEGUH SANTOSO dan CICILIA HEDRIWATI berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 222/1998 tertanggal 01 Mei 1998 putus karena perceraian;

3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mengirimkan salinan Putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang guna untuk dapat dilakukan  pencoretan dalam buku registrasi Kutipan Akta Perkawinan No. 222/1998 tertanggal 01 Mei 1998, dan selanjutnya diterbitkan Akta Cerai;
    
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
    
A T A U

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex                             Aequo et bono)
 
No.589/Pdt.G/2018/PN Smg (PMH)
PENGGUGAT
DEDI TRIPUTRA ADINUGROHO
Semarang, 12/04/1976 Wirausaha /ENTREPRENEUR CV.Mitra Teknologi Informasi
Jl Wahyu Asri Selatan No.12, Tambakaji, Ngaliyan Semarang Alamat Domisili : RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2, RT.04/RW.XVI Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah, 50155
TERGUGAT I
PT. BANK BCA, cabang Kudus
Jl. Jendral Ahmad Yani No.91, Magersari, Panjunan Kota Kudus, Jawa Tengah, 59317
TERGUGAT II
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  KPKNL  Semarang
Gedung Keuangan Negara Semarang II Jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Semarang Utara Semarang, Jawa Tengah 50142
TERGUGAT III
Kantor Pertanahan Kota Semarang
Jl KI Mangunsarkoro No.23, karangkidul, Semarang Tengah Semarang, Jawa Tengah 50241
TERGUGAT IV
DINA KRISTIYANA WIDAGDO
Jl. Dusun Segono RT.003, RW.005, Kelurahan Campurejo, Kec. Boja Kabupaten Kendal
Swasta

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum, para TERGUGAT telah lalai, telah abai, melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat ;
3.Menghukum Para Tergugat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, membayar kerugian seluruhnya kepada Penggugat sebesar Rp. 16.163.419.711,- (Enam Belas Milyar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) ;
4.Memutuskan untuk mengembalikan SHM 06067 /Tambakaji dalam keadaan semula ;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
    
Atau;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
    
No.590/Pdt.G/2018/PN Smg (PMH)
PENGGUGAT
MINTARYONO RATNOADJI, S.H. Dkk
Temanggung 02/02/1956 Swasta
Jl. Jalan Tentara Pelajar No. 11, RT. 001 RW. 006, Kelurahan Temanggung, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung
CQ. R. Winindya Satriya, S.H dan Rekan
Semarang 02/05/1989 Aktif : 10/11/2015-31/12/2018 No.2.113 Tgl.28/12/2018
Jl.Sawah Besar IV No.4-A RT/RW.009/003 Kel.Kaligawe,Kec.Gayamsari Kota Semarang. Alamat Kantor Advokat di Jalan Kimar I No. 236 Semarang
TERGUGAT
SUGIANTO alias SOEGIANTO alias ANDI SOEGIANTO
Jalan Sisingamangaraja No. 70 RT. 002 RW. 001, Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang
TURUT TERGUGAT I
NY. YAMA BARU alias NY. YAP SIEW OO
Dahulu beralamat di Jalan Diponegoro No. 14 Palembang; atau di Jalan Dewi Sartika No. 340, Cawang, Jakarta; sekarang tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Swasta
TURUT TERGUGAT II
dr. KOMALARINI WONOHUSODO alias LIEM THIAN KO
Jalan MT. Haryono No. 471, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang
Swasta
TURUT TERGUGAT III
SITI ROAYANAH, S.H., Sp.N
Jalan Brigjen. Katamso No. 58-A, Kota Semarang
Swasta
TURUT TERGUGAT IV
GOEI SWAN TIONG
Dahulu beralamat di Jalan Mataram No. 825, RT. 001 RW. 001, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang; sekarang tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Swasta
TURUT TERGUGAT V
KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG  ATR ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TENGAH
Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34C, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50136
TURUT TERGUGAT VI
KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG;
Jalan Ki Mangunsarkoro No.23, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50136;

DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Tindakan Pendahuluan (Provisi) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT;
2.Meletakkan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) atas OBJEK SENGKETA untuk menjamin gugatan ini, atas sebidang tanah dan bangunan yang terperinci sebagai berikut:
-Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 665/Candi, seluas 2.817 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas meter persegi), NIB : 11.01.02.01.01912, Surat Ukur No. 33/CANDI/2006 tanggal 01 Juni 2006, tercatat atas nama GOEY SWAN TIONG (TURUT TERGUGAT IV), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (dahulu Kotamadya Semarang), Kecamatan Candisari, Kelurahan Candi, atau setempat dikenal dengan Jalan MT Haryono No. 825 (dahulu Jalan Mataram);
3.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk menunda atau menghentikan untuk sementara waktu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo atas segala tindakan-tindakan hukum sehubungan dengan adanya upaya-upaya untuk melakukan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 665/Candi, seluas 2.817 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas meter persegi), NIB : 11.01.02.01.01912, Surat Ukur No. 33/CANDI/2006 tanggal 01 Juni 2006, tercatat atas nama GOEY SWAN TIONG (TURUT TERGUGAT IV), terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (dahulu Kotamadya Semarang), Kecamatan Candisari, Kelurahan Candi, atau setempat dikenal dengan Jalan MT Haryono No. 825 (dahulu Jalan Mataram);

DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) atas OBJEK SENGKETA yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Semarang adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGGAT dengan TURUT TERGUGAT I yang telah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli bangunan dan pelepasan hak atas tanah atas sebidang bangunan rumah tempat tinggal, dengan luas ± 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (dahulu Kotamadya Semarang), Kecamatan Semarang Utara, Kelurahan Bandarharjo atau setempat dikenal dengan Jalan Kepodang No. 10, 12, 14 atau Jalak No. 5 dan 7, yang berdiri diatas tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan No. 191/Bandarharjo atas nama Naamloze Vennootsschap Handel en Bouw Maatschappy THIO TJOE PIAN, dengan luas tanah keseluruhan seluas 1.119 m2 (seribu seratus sembilan belas meter persegi) yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dan berdasarkan Akta Jual Beli Bangunan Dan Pengoperan/Pelepasan Hak Atas Tanah No. 46 tanggal 15 Februari 1990, yang dibuat dihadapan ALM. NY. JULIANA KARTINI SOEJENDRO, S.H., Notaris yang berkedudukan di Semarang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 2 Desember 1981 jo. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 06/1981/Del/CB/PN.Smg No. 141/1981.G tanggal 05 Desember 1981 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 28 Januari 1982 sebagaimana telah dikuatkan dan ditegaskan berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1/11070/HT.02/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 mengenai perihal Informasi penjelasan status Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 2 Desember 1981 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2398/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGGAT dengan ALM. TONI WIRAWAN alias OEY TJING HIAN yang telah melakukan tukar menukar sebidang bangunan rumah tempat tinggal, dengan luas ± 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang (dahulu Kotamadya Semarang), Kecamatan Semarang Utara, Kelurahan Bandarharjo atau setempat dikenal dengan Jalan Kepodang No. 10, 12, 14 atau Jalak No. 5 dan 7, yang berdiri diatas tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan No. 191/Bandarharjo atas nama Naamloze Vennootsschap Handel en Bouw Maatschappy THIO TJOE PIAN, dengan luas tanah keseluruhan seluas 1.119 m2 (seribu seratus sembilan belas meter persegi) yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dan berdasarkan Akta Jual Beli Bangunan Dan Pengoperan/Pelepasan Hak Atas Tanah No. 46 tanggal 15 Februari 1990, yang dibuat dihadapan ALM. NY. JULIANA KARTINI SOEJENDRO, S.H., Notaris yang berkedudukan di Semarang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 2 Desember 1981 jo. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 06/1981/Del/CB/PN.Smg No. 141/1981.G tanggal 05 Desember 1981 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 28 Januari 1982 sebagaimana telah dikuatkan dan ditegaskan berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1/11070/HT.02/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 mengenai perihal Informasi penjelasan status Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 141/81 G, tanggal 2 Desember 1981 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2398/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan sebidang bangunan yang berdiri diatas tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan No. 52/Jomblang, seluas 4.090 m2 (empat ribu sembilan puluh meter persegi), Gambar Situasi No. 409/1973, atas nama Naamloze Vennootsschap Handel en Bouw Maatschappy Thio Tjoe Pian berkedudukan di Semarang, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (dahulu Kotamadya Semarang) tanggal 12 November 1973, dan telah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980, penunjuk warkah bekas eigendom 1639, sesuai dan berdasarkan “Surat Kesepakatan Bersama pada bulan Juni 2006”; adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
5.Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli Bangunan Dan Pengoperan/Pelepasan Hak Atas Tanah No. 46 tanggal 15 Februari 1990, yang dibuat oleh antara TERGUGGAT dengan TURUT TERGUGAT I dihadapan ALM. NY. JULIANA KARTINI SOEJENDRO, S.H., Notaris yang berkedudukan di Semarang adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya;
6.Menyatakan secara hukum bahwa Surat Kesepakatan Bersama pada bulan Juni 2006 yang ditandatangani dan dibuat secara di bawah tangan dengan tanpa tanggal yang pasti dan jelas oleh antara TERGUGGAT dengan ALM. TONI WIRAWAN alias OEY TJING HIAN adalah batal demi hukum (null and void) dengan segala akibat hukumnya;
7.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT yang melawan hukum telah menimbulkan kerugian terhadap PARA PENGGUGAT baik kerugian materiil dan atau immateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil berupa :
1.        Kerugian PARA PENGUGGAT yang tidak dapat menikmati hak-haknya atas OBJEK SENGKETA sebagai akibat dari adanya Penyitaan OBJEK SENGKETA yang dilakukan Polri berdasarkan perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan TERGUGGAT terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan sekarang (26 Desember 2018) atau selama 6 tahun, yang per tahunnya diperhitungkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)    

 

 


:    

 

 


Rp.     

 

 


12.000.000.000,-
2.        Kerugian PARA PENGUGGAT yang tidak dapat menikmati hak-haknya atas OBJEK SENGKETA sebagai akibat dari adanya Eksekusi Riil Pengosongan OBJEK SENGKETA yang diajukan TERGUGGAT berdasarkan dalil-dalil palsu dan tidak sebenarnya mengenai keabsahan perolehan hak atas TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7 yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)    :    Rp.    5.000.000.000,-
3.        Kerugian PARA PENGUGGAT atas pemindahan paksa barang-barang bergerak milik PARA PENGUGGAT diatas OBJEK SENGKETA sebagai akibat dari adanya Eksekusi Riil Pengosongan OBJEK SENGKETA yang diajukan TERGUGGAT berdasarkan dalil-dalil palsu dan tidak sebenarnya mengenai keabsahan perolehan hak atas TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7 yang diperhitungkan sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)    

 

 

 

:    

 

 

 

Rp.    

 

 

 

8.000.000.000,-
4.        Biaya pengurusan dalam perkara pidana dan pengurusan perkara perdata a quo adalah sebesar    :    Rp.    1.000.000.000,-
Total kerugian materiil     :    Rp.    26.000.000.000,-

b.Kerugian Immateriil berupa :
-Jatuhnya kredibilitas dan harga diri PARA PENGGUGAT beserta keluarganya, serta pandangan negatif dari masyarakat luas khususnya kalangan bisnis akibat dari adanya perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang telah bertindak tidak jujur atau menutup dan/atau mengubur dalam-dalam alas hak perolehan TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7;
-Hilangnya kepercayaan dunia usaha dan perbankan terhadap PARA PENGGUGAT sebagai dampak dari adanya perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang telah bertindak tidak jujur atau menutup dan/atau mengubur dalam-dalam alas hak perolehan TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7;
-Perasaan dihakimi oleh TERGUGAT sebagai akibat dari adanya perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang telah bertindak tidak jujur atau menutup dan/atau mengubur dalam-dalam alas hak perolehan TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7;
-Hilangnya kepercayaan atas perlindungan dan pengayoman terhadap Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia sebagai akibat tindakan sewenang-wenang TERGUGAT yang telah bertindak tidak jujur atau menutup dan/atau mengubur dalam-dalam alas hak perolehan TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 52/JOMBLANG jo. BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL JALAN KEPODANG NO. 10, 12, 14 ATAU JALAK NO. 5 DAN 7;
Secara keseluruhan tidak bisa dihargai dengan nilai uang yang bagaimanapun besarnya baik sekarang maupun di kemudian hari, namun apabila ditaksir adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Bahwa total kerugian materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT sebagaimana dirinci diatas, adalah sebesar Rp. 126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam miliar rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan/atau immateriil sebesar Rp. 126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak 1 (satu) minggu setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;
9.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun TERGUGAT mohon Verzet atau banding ataupun Kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
        

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak