Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pid.B/2020/PN Smg NIAM FIRDAUS,SH SLAMET RIYADI bin SUTARDJO ADIWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -07/M.3.10/E0h.2/1/2020
Pihak
NoNama
1NIAM FIRDAUS,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI bin SUTARDJO ADIWIRO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :


----------Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYADI bin SUTARDJO ADIWIRO, pada hari Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2019 atau masih didalam waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Kios Ikan Asin milik saksi Hj. SUTINAH yang terletak di Pasar Rejomulyo (Pasar Kobong) yang terletak di Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------
 
---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 21.30 Wib, Terdakwa pergi dari rumahnya yang terletak di Kp. Sumurbong No. 18 RT. 004 RW. 006 Kel. Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang dengan tujuan ke Pasar Ikan Rejomulyo (Pasar Kobong) untuk mencari barang yang bisa dicuri. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa sampai di Pasar Ikan Rejomulyo (Pasar Kobong) Terdakwa berputar – putar di dalam Pasar kurang lebih 30 Menit untuk mencari toko yang akan dijadikan sebagai sasaran, Kemudian Terdakwa melihat sebuah Toko yang pintunya terbuat dari Kayu. Selanjutnya Terdakwa kebelakang Toko tersebut dan mencari pintu lain untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Kemudian Terdakwa langsung merusak penjepit pintu menggunakan tangan kosong sehingga Terdakwa dapat membuka pintu kayu dan masuk ke dalam Toko milik Hj. Tinah tersebut, sehingga dengan dirusaknya penjepit pintu tersebut, pintu kayu Toko Hj. Tinah tidak dapat tertutup lagi. Kemudian Terdakwa langsung mencari barang yang bisa Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa melihat tumpukan kardus yang berisi ikan asin, selanjutnya Terdakwa mengambil 7 (Tujuh) Kardus ikan asin berbagai jenis dan membawa pulang (Tujuh) kardus ikan asin tersebut tanpa seijin dari saksi Tinah selaku pemilik sah 7 (Tujuh) Kardus ikan asin tersebut. Kemudian. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin mengambil atau membawa pergi 7 (Tujuh) Kardus ikan asin dari Toko milik saksi Tinah. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Tinah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.199.000,- (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa SLAMET RIYADI bin SUTARDJO ADIWIRO diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya