Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
181/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Arpani.SH. | PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT.BINTAN GLOBAL SEMESTA | 2 | CHRISTIAN OKTAVIANUS HARYANTO |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hokum dengan Penggugat dalam Kontrak Nomor : IPKPK 6033 tanggal 31 Januari 2021 dan Kontrak Nomor : IP KBM 6013 tanggal 13 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |