Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
213/Pdt.Bth/2023/PN Smg H. SUKAWI SUTARIP, SH.SE 1.Hj. DEWI SHOLIKAH
2.Pusat koperasi Simpan Pinjam "Panca Budhi Mulyo"
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, SH.MH. dan RekanH. SUKAWI SUTARIP, SH.SE
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;

3.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi yang dilaksanakan  oleh Jurusita Jurusita Pengadilan Negeri Ungaran, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2021/PN.Smg. tangggal : 10 April 2023, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 3/Pen.Pdt.Eks.HT.Del/2023/PN.Unr tanggal 30 Maret 2023, sebagai tindak lanjut dari Surat permintaan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. W12.U1/85/HK.02/2/2023 tanggal : 21 Pebruari 2022, dalam perkara antara :

-Hj. Dewi Sholikah                                     sebagai         Pemohon Eksekusi

 

Melawan :

 

-Pusat Koperasi Simpan Pinjam

Panca Budhi Mulyo                                                sebagai         Termohon Eksekusi

4.Memerintahkan Panitera agar menunjuk Jurusita untuk segera melaksanakan pengangkatan Sita Eksekusi yang dilaksanakan  oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ungaran, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PN.Smg. tangggal : 10 April 2023, sebagai pelaksanaan dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No. 3/Pen.Pdt.Eks.HT.Del/ 2023/PN.Unr tanggal 30 Maret 2023, sebagai tindak lanjut dari Surat permintaan bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. W12.U1/85/HK.02/2/2023 tanggal : 21 Pebruari 2022.

5.Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara ini.

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad), walau dimungkinkan Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak