Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg BAMBANG SUMARSONO FATKHUR RONZI, S.E bin HALIMI HARTONO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1369/M.3.18/Ft.1/06/2024
Pihak
NoNama
1BAMBANG SUMARSONO
Pihak
NoNamaPenahanan
1FATKHUR RONZI, S.E bin HALIMI HARTONO Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

Primair :

Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair :

Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih Subsidair :

Perbuatan terdakwa tersebut telah menggar ketentuan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya