Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg BOJAN TRIVIC PT. INTERNATIONAL HOSPITALITY CENTER Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BOJAN TRIVIC
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT SAPUTRA NUGRAHA, S.H., dkBOJAN TRIVIC
Pihak
NoNama
1PT. INTERNATIONAL HOSPITALITY CENTER
Pihak
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan Perjanjian Kerja tertanggal 24 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Tenaga Kerja Asing yang dilindungi hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT sebesar total sebesar $119.500 (seratus sembilan belas ribu lima ratus dollar Amerika Serikat), dalam 1 (satu) kali pembayaran lunas seketika dan tanpa syarat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini in casu diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar bunga keterlambatan pembayaran/bunga moratoir atas hak PENGGUGAT sebesar total $19.045 (sembilan belas ribu empat puluh lima dollar Amerika Serikat), dalam 1 (satu) kali pembayaran lunas seketika dan tanpa syarat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini in casu diucapkan;
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap segenap dan seluruh harta milik TERGUGAT (conservatoir beslag), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak/benda tetap, benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun akan ada, sepanjang secara materiil dapat dianggap sebagai harta milik TERGUGAT;
  7. Menyatakan Putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang terbit dalam perkara ini in casu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak