Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dengan Perjanjian Kerja tertanggal 24 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Tenaga Kerja Asing yang dilindungi hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT sebesar total sebesar $119.500 (seratus sembilan belas ribu lima ratus dollar Amerika Serikat), dalam 1 (satu) kali pembayaran lunas seketika dan tanpa syarat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini in casu diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga keterlambatan pembayaran/bunga moratoir atas hak PENGGUGAT sebesar total $19.045 (sembilan belas ribu empat puluh lima dollar Amerika Serikat), dalam 1 (satu) kali pembayaran lunas seketika dan tanpa syarat, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini in casu diucapkan;
- Meletakkan sita jaminan terhadap segenap dan seluruh harta milik TERGUGAT (conservatoir beslag), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak/benda tetap, benda terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun akan ada, sepanjang secara materiil dapat dianggap sebagai harta milik TERGUGAT;
- Menyatakan Putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang terbit dalam perkara ini in casu;
|