Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan proses pelelangan atas obyek Hak Tanggungan milik Penggugat dengan nilai limit dibawah harga umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat II agar memberikan dokumen kredit kepada Penggugat berupa :
a) Surat Perjanjian Kredit (PK)
b) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
c) Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
d) Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)
e) Surat Keterangan Riwayat Kredit (SKRK)
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan pembatalan Lelang terhadap 6 (enam) obyek Hak Tanggungan milik Penggugat yang di lelang dengan nilai limit dibawah harga umum berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 283 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2000 m2;.
- Sertipikat Hak Milik No. 475 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 536 m2;.
- Sertipikat Hak Milik No. 497 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 1060 m2;.
- Sertipikat Hak Milik No. 542 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 270 m2;.
- Sertipikat Hak Milik No. 79 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 1165 m2;;
- Sertipikat Hak Milik No. 481 atas nama Ratna Kusuma, yang terletak di Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 230 m2;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|