Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Pra/2021/PN Smg HERI OKTAVIANTO 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat 01/GAJ-PRAPERADILAN/B/VIII/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  • Untuk menyatakan tidak sahnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/6234/VI/TES.1.9/2021/Reskrimum tertanggal 25 Juni 2021, dengan PEMOHON PRA- PERADILAN sebagai PELAPOR yang melaporkan RIDWAN RAHARJO dan EDY MAS KUKUH (TERLAPOR), dengan sangkaan dugaan tindak pidana memalsukan surat – surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau 266 KUHPidana. Bahwa alasan dari Penghentian Penyidikan adalah karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

  • Untuk menyatakan bahwa peristiwa dan/atau tindakan yang dilakukan oleh RIDWAN RAHARJO dan EDY MAS KUKUH merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dan 266 KUHPidana.

 

 

 

  1. FAKTA – FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa PEMOHON PRA - PERADILANmerupakan PELAPOR yang menerimakuasa dari BUDI HARTONO, yang beralamat di Jl. Bukit Abadi No. 1, RT. 001, RW. 011, KelurahanNgesrejo, KecamatanBanyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, lahir di Semarang, tanggal 01 Juni 1953, berdasarkan Kuasa Khusus Nomor: 13/B/GAJ/SK-PID/IX/2020, tertanggal 17 September 2020untuk dan guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan surat – surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau 266 KUHPidana.  Yang diduga dilakukan oleh RIDWAN RAHARJOyang beralamat di Klampok, Karangasem RT 003 RW 024, kebangsaan Indonesia lahir di Yogyakarta 27 April 1974, dan EDY MAS KUKUH yang beralamat di Grogol Sai Juwangan RT 006 RW 002 KelurahanPurwomartani, KecamatanKalasan, KabupatenSleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lahir di Yogyakarta 06 Januari 1968, (TERLAPOR) di Wilayah Hukum POLDA Jawa Tengah pada tanggal 18 September 2020 dengan NomorLaporan Polisi: LP/B/366/IX/2020/JATENG DIT RESKRIMUM.

 

  1. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020 TERMOHON I PRA - PERADILAN mengeluarkan Surat Nomor B/451/X/2020/Ditreskrimum, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke -1, tertanggal 2 Oktober 2021, yang ditujukan kepada PEMOHON PRA -  PERADILAN, dimana inti dalam surat tersebut menunjuk Kompol Bambang Purnomo selaku Penyidik Unit III Ranmor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sebagai Penyilidik dalam Laporan PEMOHON PRA - PERADILAN.

 

  1. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 TERMOHON I PRA – PERADILAN mengeluarkan Surat Nomor: B/503/XI/2020/Ditreskrimum, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2, tertanggal 4 November 2020, yang ditujukan kepada PEMOHON PRA - PERADILAN, dimana inti dalam surat tersebut Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap:
  1. Sdr. Heri Oktavianto
  2. Sdr. Budi Hartono
  3. Sdr. Agus Hartono
  4. Sdri. Madiyana Herawati
  5. Sdri. Lianida
  6. Sdr. Karsa Saputra

Dan selanjutnya Penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap Edward Setiadi;

 

  1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 TERMOHON I PRA - PERADILAN kembali mengeluarkan SP2HP kembali, dengan Nomor Surat: B/640/XII/2020/Ditreskrimum, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3, tertanggal17 Desember 2020, yang ditujukan kepada PEMOHON PRA - PERADILAN, dimana inti dalam surat tersebut Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap:
  1. Sdr. Dr. Muhammad Hafidh, SH., M.Kn (Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Semarang)
  2. Sdr. Al Halim, SH., M.Kn., M.H (Sekretaris Ikatan PPAT Kota Semarang)
  3. Sdri. Lila Trisnaningsih (Seksi hubungan Hukum Pertahanan BPN Kota Semarang)
  4. Dr. Tri Budiyono, SH., M.Hum (Ahli Ilmu Hukum Perdata UKSW Salatiga)
  5. Prof. Dr. Edward Omar Syarif Hiariej, SH., M.Hum (Ahli Ilmu Hukum Pidana UGM Yogyakarta)
  6. Sdr. Donny Iskandar alias Edward Setiadi

Dan selanjutnya penyelidik akan melaksanakan klarifikasi terhadap Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.

 

  1. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 TERMOHON I PRA - PERADILAN mengeluarkan SP2HP kembali, dengan Nomor Surat: B/15/I/2021/Ditreskrimum, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke -4, tertanggal 8 Januari 2021, yang ditujukan Kepada PEMOHON PRA - PERADILAN, dimana inti dalam surat tersebut Penyelidik telah melakukan Klarifikasi terhadap:
  1. Sdr. Ridwan Raharjo
  2. Sdr. Edy Mas Kukuh

 

  1. Bahwaberdasarkanpasal 39 PeraturanKepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentangPengawasan dan PengendalianPenangananPerkaraPidana di LingkunganKepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:

“SP2HP sekurang-kurangnyamemuattentang:

  1. Pokokperkara;
  2. Tindakanpenyidikan yang telahdilaksanakan dan hasilnya;
  3. Masalah/ kendala yang dihadapidalampenyidikan;
  4. Rencanatindakanselanjutnya; dan
  5. Himbauanataupenegasankepadapelaportentanghak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilanpenyidikan.”

 

  1. Bahwadalamseluruh SP2HP yang diterima oleh PEMOHON PRA-PERADILAN tidakterdapatadanyakendaladalam Proses Penyelidikan, makasudahsewajarnyaPenyelidikmeningkatkan Proses PenyelidikanmenjadiPenyidikan.

 

  1. Bahwa pada tanggal 15 April 2021 TERMOHON I PRA - PERDILAN telah mengeluarkan SPDP, dengan Nomor Surat: B/49/IV/RES.1.9/2021/Reskrimum, Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, tertanggal 15 April 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Tembusan kepada PEMOHON PRA -  PERADILAN, dimana inti dari surat tersebut memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bahwa pada tanggal 15 April 2021 telah diterbitkan SPDP sehubungan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, atas nama terlapor:
  1. Ridwan Raharjo
  2. Edy Mas Kukuh

 

  1. Bahwa berdasarkan pada angka 6 tersebut diatas Penyelidik dengan keyakinannya terhadap alat bukti dan keterangan – keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang sangkakan oleh PEMOHON PRA - PERADILAN kepada terlapor, sehingga penyelidik meningkatkan proses dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

 

  1. Bahwa pada tanggal 29 April 2021 TERMOHON I PRA – PERADILAN mengeluarkan SP2HP I, dengan Nomor Surat: B/176/IV/RES.1.9/2021/Reskrimum, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan I (pertama), tertanggal 29 April 2021, dimana inti dalam surat tersebut Penyidik Subdit II unit 2 Harda Bangtah telah meningkatkan penanganan Laporan nomor: LP/B/366/IX/2020/JATENG DIT RESKRIMUM ketingkat Penyidikan, dan penyidik sudah melaksanakan:
  1. Menerbitkat Surat Perintah Penyidikan dan SPDP terlapor atas nama Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh.
  2. Mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,
  3. Menerbitkan Surat Panggilan kepada saksi – saksi
  4. Meminta keterangan saksi – saksi atas nama Heri Oktavianto, Sdr. Budi Hartono, Sdr. Agus Hartono

 

  1. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2021 Termohon I mengirimkan Surat Panggilan yang ditujukan kepada Pemohon, dengan Nomor Surat: B/738/VI/RES.1.9/2021/Reskrimum, Perihal: Undangan menghadiri Gelar perkara, tertanggal 4 Juni 2021, dimana inti dalam surat tersebut memanggil Pelapor (PEMOHON) untuk menghadiri Gelar Perkara Khusus yang akan dilaksanakan pada:
    •  
    •  
    •  

Polri gedung Barekrim Polri LT. 10

 

  1. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2021 PEMOHON PRA - PERADILAN menghadiri undangan gelar perkara di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya merupakan gelar perkara khusus karena peserta gelar yang hadir pada saat itufungsi pengawasan Polri, fungsi hukum polri dan ahli, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
    •  

 

  1. Bahwa dengan demikian terdapat kesalahan dalam Surat Panggilan disebutkan dalam perihal surat tersebut adalah menghadiri Gelar Perkara namun dalam pelaksanaannya adalah Gelar Perkara Khusus, dimana peserta dan kewenangan dari pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan Gelar Perkara Biasa berbeda, menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 TERMOHON I PRA - PERADILAN mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Surat Nomor: B/6234/VI/RES.1.9/2021/Reskrimum, Perihal: Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tertanggal 25 Juni 2021 yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan salah satu tembusannya adalah PEMOHON PRA - PERADILAN, dimana inti dari surat tersebut memberitahukan terhitung tanggal 22 Juni 2021 Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik atas nama terlapor Ridwan raharjo dan Edy Mas Kukuh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP telah dihentikan penyidikannya  karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

  1. Bahwa maksud dilakukannya Gelar Perkara Khusus berdasar pada Pasal 33 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanaadalah sebagai berikut:

(1). Gelar Perkara Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Huruf b, dilaksanakan untuk:

a. merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berpekara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik;

b. membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan pra-peradilan; dan

c. meindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan ketentuan diatas kewenangan Pada Gelar Perkara Khusus hanya kepada keadilan restoratif yang apabila keadilan restoratif tidak tercapai maka perkara harus tetap dilanjutkan.

 

  1. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) hal tersebut bertentangan dengan kewenangan dari Gelar Perkara Khusus itu sendiri, maka PEMOHON PRA - PERDILAN merasa tidak mendapatkan keadilan atas adanya gelar tersebut;

 

  1. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas PEMOHON PRA - PERADILAN memohon yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya