Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Wasiat Alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN yang tertuang dalam Akta Nomor: 13, Tanggal 2 Nopember 2019, yang dibuat dihadapan SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Semarang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Perdata, Kasubdit Harta Peninggalan Dan Kurator Negara, tertanggal 13 Mei 2020, Nomor: AHU.2-AH.04.01-3920, Perihal Surat Keterangan Wasiat atas nama BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN;
- Menyatakan sah Keterangan Hak Waris sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor: 03/KHW/VI/2020, tanggal 08 Juni 2020, yang dibuat dihadapan SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Semarang;
- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil
- Penggugat terhalang hak hukumnya sebagai Pelaksana Wasiat dari alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN, khususnya terhadap proses jual beli maupun balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Biaya pengurusan di Turut Tergugat III selaku Notaris yang dipakai jasa oleh Penggugat untuk proses jual beli dan balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) yang harus dikeluarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta rupiah);
- Biaya pajak penjual yang terlanjur dibayarkan oleh Penggugat terhadap proses jual beli dan balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil
- Penggugat merasa malu, stress, dan takut kehilangan hak hukumnya sebagai Pelaksana Wasiat dari alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah Wasiat atas nama Pewaris, yaitu Akta Wasiat Nomor: 13, tertanggal 02 Nopember 2019, menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
Kerugian materiil
- Penggugat terhalang hak hukumnya sebagai Pelaksana Wasiat dari alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN, khususnya terhadap proses jual beli maupun balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Biaya pengurusan di Turut Tergugat III selaku Notaris yang dipakai jasa oleh Penggugat untuk proses jual beli dan balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) yang harus dikeluarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta rupiah);
- Biaya pajak penjual yang terlanjur dibayarkan oleh Penggugat terhadap proses jual beli dan balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) NIB. 11.01.000019173.0, bidang tanah terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 1.070 m2, PEMEGANG HAK MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat) adalah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil
- Penggugat merasa malu, stress, dan takut kehilangan hak hukumnya sebagai Pelaksana Wasiat dari alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN sebagaimana tertuang dalam Akta Hibah Wasiat atas nama Pewaris, yaitu Akta Wasiat Nomor: 13, tertanggal 02 Nopember 2019, menyebabkan kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap Penggugat selaku Pelaksana Wasiat untuk mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual atas barang bergerak ataupun tidak bergerak alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN kepada pihak lain tanpa harus persetujuan dari Ahli Waris dari alm. IIE GUNAWAN KRISTANTO, yaitu Tergugat dan anaknya yang bernama JOVANNA FEODORA KRISTANTO, yang kemudian terhadap barang tidak bergerak untuk didaftarkan ataupun dicatat di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat IV) menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Menyatakan sah jual beli dan balik nama kepada Pembeli atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0387, Surat Ukur tanggal 12-01-2020, Nomor: 00143/TEGALSARI/2020, Luas 1.308 m?2;, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melaksanakan proses jual beli dan balik nama terhadap Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0387, Surat Ukur tanggal 12-01-2020, Nomor: 00143/TEGALSARI/2020, Luas 1.308 m?2;, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat), sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencatatkan proses jual beli dan balik nama terhadap Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0387, Surat Ukur tanggal 12-01-2020, Nomor: 00143/TEGALSARI/2020, Luas 1.308 m?2;, terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, atas nama MELYANINGSIH KRISTANTO (Penggugat), dalam buku tanah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku tanpa melalui persetujuan dari tanpa harus persetujuan dari Ahli Waris dari alm. IIE GUNAWAN KRISTANTO, yaitu Tergugat dan anaknya yang bernama JOVANNA FEODORA KRISTANTO;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencatatkan dalam buku tanah setiap proses peralihan hak, pemindahtanganan, atau penjualan serta balik nama terhadap benda tidak bergerak alm. BUDI KRISTANTO dahulu bernama KWOK KWON (KWAN) JIN kepada pihak lain, berdasarkan Wasiat dalam Akta Nomor: 13, Tanggal 2 Nopember 2019, yang dibuat dihadapan SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Semarang dan Keterangan Hak Waris sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor: 03/KHW/VI/2020, tanggal 08 Juni 2020, yang dibuat dihadapan SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Semarang tanpa melalui persetujuan dari Ahli Waris dari alm. IIE GUNAWAN KRISTANTO, yaitu Tergugat dan anaknya yang bernama JOVANNA FEODORA KRISTANTO, menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada pihak yang menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan/Bantahan (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|