pada hari rabu tanggal 20 maret 2024 sekitar jam 15.00 wib pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di karaoke doremi rowo sari atas kelurahan mangkang kulon kec tugu, kota semarang . Atas indormasi tersebut kanit samapta polsek tugu dan anggota lainnya mendatangi tempat tesebut dan mendapatkan tersangka an fathan adi saputra sedang berada ditempat tersebut dan menjual miras tanpa bisa menunjukan surat ijin
pasal 37 ayat 1 jo pasal 45 perda no. 5 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol |