Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | BAMBANG WAHYU WARDHANA, SH | RUSNADI Bin WARNOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2088/M.3.40/Ft.1/11/2020 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------- SUBSIDIAIR
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------ LEBIH SUBSIDIAIR ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |