Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
430/Pid.Sus/2024/PN Smg NOOR HAYATI, SH SABERIYANSYAH Bin MAKSUM SATA (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 430/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3788/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1NOOR HAYATI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SABERIYANSYAH Bin MAKSUM SATA (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa Saberiyansyah bin Maksum Sata (alm) bersama dengan saksi Haryono bin Somad (alm), saksi Irwan bin Sukardi dan saksi Hermansyah bin Muklis Ismail (ketiganya penuntutan dilakukan terpisah) pada hari  Minggu tanggal 24 Maret 2024  sekira pukul 12.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo KM 9 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berat lebih dari 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

                                           

SUBSIDIAIR :

-----------  Bahwa terdakwa Saberiyansyah bin Maksum Sata (alm) bersama dengan saksi Haryono bin Somad (alm), saksi Irwan bin Sukardi dan saksi Hermansyah bin Muklis Ismail (ketiganya penuntutan dilakukan terpisah) pada hari  Minggu tanggal 24 Maret 2024  sekira pukul 12.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo No. 29 Kel. Jrakah Kec. Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya