Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur PURWANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 36.837.269,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor SPH B.284/3032/4/2015 tanggal  02 – 04 - 2015, berikut perubahan - perubahannya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.284/3032/4/2015 tanggal  02 – 04 - 2015, berikut perubahan - perubahannya ;

 

  1. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 36,837,269 ,- ( Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   30,953,398 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    5,883,871 ,-

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 36,837,269 ,- ( Tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh Sembilan rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.   30,953,398 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    5,883,871 ,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan JOMBLANG, Kecamatan CANDISARI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 858 atas nama PURWANINGSIH, dengan luas 227 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 205 / JOMBLANG / 1998 tanggal 28 – 11 - 1998

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak