Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
505/Pid.B/2025/PN Smg ZENNIA DIANISTIKA, S.H. 1.NUGROHO PURWO SUSILO Bin MARSOIM
2.HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI
3.MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI
4.MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 505/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5286/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1ZENNIA DIANISTIKA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1NUGROHO PURWO SUSILO Bin MARSOIM[Penahanan]
2HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI[Penahanan]
3MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI[Penahanan]
4MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I NUGROHO PURWO Bin MARSOIM bersama-sama dengan Terdakwa II HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI,Terdakwa III MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI dan Terdakwa IV MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di  teras kos Jl. Cempakasari Timur RT.04 RW.01 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu

-------- Bahwa Terdakwa I NUGROHO PURWO Bin MARSOIM bersama-sama dengan Terdakwa II HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI,Terdakwa III MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI dan Terdakwa IV MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di  teras kos Jl. Cempakasari Timur RT.04 RW.01 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya