Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
706/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPARTI, SH. | GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 706/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6716/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Ke – Satu : Primair : -----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari Jum at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kelurahan. Pandean Lamper, Kecamatan. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Subsidair : -----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari Jum at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kel. Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
DAN : Ke- Dua : -----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari Jum at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kelurahan. Pandean Lamper, Kecamatan. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak, memiliki, menyimpan , dan/atau, membawa Psikotropika.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |