Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan SAH perjanjian sewa menyewa antara PENGGUGAT Dengan TERGUGAT atas tanah dan bangunan SHM : 3228, luas ± 96 m2, di alamat Tembalang Pesona Asri Blok J No.19, Kel. Kramas, Kec. Tembalang, Kota Semarang atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil berupa penyewaan tanah dan bangunan selama 3 tahun sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena penyewaan tanah dan bangunan tersebut yang masih dikontrak orang lain akan hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I Dan II untuk tunduk dan patuh;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
|