Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
320/Pdt.G/2024/PN Smg Abdul Basid, ST Siti A'isyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Abdul Basid, ST
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AKBAR BUDI PRAKOSO,SHAbdul Basid, ST
Pihak
NoNama
1Siti A'isyah
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah bangunan Hak Milik Nomor 05424 dengan Luas 465 terletak di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama Abdul Basid, Sarjan teknik (Pengugat) berdasarkan surat ukur tanggal 25/07/2014 nomor 00049/TLOGOMULYO/2014 dengan batas -batas :
  • Sebelah Utara         : Zaenudin
  • Sebelah Timur         : Muhjeremi
  • Sebelah Selatan      : Muslikah
  • Sebetal Barat          : Saluran Air

Yang di dapat dari Pemberian Orang Tua (Ibu Kandung) berdasarkan Leter C Nomor 404 PS 129 Klas D.III;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah secara sukarela ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar bangunan baru permanen (kios laundry) diatas tanah milik Penggugat serta mengembalikannya kedalam keadaan seperti semula tanpa ada bagunan/kosong;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi baik materiil maupun immaterial secara tunai, segera dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
  • Ganti rugi materiil keseluruhan Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
  • Ganti rugi immaterial keseluruhan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;
    2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak