Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 17 Februari 2020 adalah sah dan mengikat dengan seluruh akibat hukumnya;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum hubungan utang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah Bapak Pitono;
- Sebelah Selatan : Jalan Candisari;
- Sebelah Barat : tanah Bapak Mundakir (Tergugat I);
- Sebelah Timur : tanah Bapak Moh. Azka Syahida;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 1361/Kel. Bambankerep tanggal 18 Mei 2020, Surat Ukur Nomor : 00255/Bambankerep/2020 tanggal 11 Mei 2020 Luas 126 M2, tercatat atas nama Mundakir, kepada Penggugat tanpa beban apapun dengan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, sebesar :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghumum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan amar putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan dengan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|