Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Smg VIDYA KHAIRUNNISA, SH VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3293/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1VIDYA KHAIRUNNISA, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------    Bahwa terdakwa VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO bersama-sama dengan Saksi NADA ALFAYA (Berkas Perkara terpisah/Splitsing), Saksi RIKI HADIANTORO Als. ACONG (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) dan Saksi OKA PRABOWO (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Lapas Kedungpane yang beralamat di Jl. Raya Semarang Boja KM 4 Jl. Rojomulyo I Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram.

 

--------    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR  :

--------    Bahwa terdakwa VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO bersama-sama dengan Saksi NADA ALFAYA (Berkas Perkara terpisah/Splitsing), Saksi RIKI HADIANTORO Als. ACONG (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) dan Saksi OKA PRABOWO (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Lapas Kedungpane yang beralamat di Jl. Raya Semarang Boja KM 4 Jl. Rojomulyo I Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

 

--------    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya