Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL., dan RM. Otty Hendrawan, S.H., selaku Tim Kurator Uresh Chander Dikenal juga Dengan Nama Chandru T Dasani (Dalam Pailit) 1.Ny. Bina Damomal Kripalani
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasinoal Cq. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
3.Kementerian Keuangan R.I. Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL., dan RM. Otty Hendrawan, S.H., selaku Tim Kurator Uresh Chander Dikenal juga Dengan Nama Chandru T Dasani (Dalam Pailit)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JEFFERY JEREMIASManonga Simbolon, S.E., CRA., CTL., dan RM. Otty Hendrawan, S.H., selaku Tim Kurator Uresh Chander Dikenal juga Dengan Nama Chandru T Dasani (Dalam Pailit)
Pihak
NoNama
1Ny. Bina Damomal Kripalani
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasinoal Cq. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
3Kementerian Keuangan R.I. Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Lain-Lain Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama Ny. Bina Damomal Kripalani (Tergugat), termasuk kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, saham, deposito, rekening bank, dan lain sebagainya untuk dimasukkan ke dalam boedel Pailit dengan Perkara Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Smg; 
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak