INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. | Manonga Simbolon, S.E., CRA., CTL., dan RM. Otty Hendrawan, S.H., selaku Tim Kurator Uresh Chander Dikenal juga Dengan Nama Chandru T Dasani (Dalam Pailit) | 1.Ny. Bina Damomal Kripalani 2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasinoal Cq. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta 3.Kementerian Keuangan R.I. Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Lain-Lain Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat atas nama Ny. Bina Damomal Kripalani (Tergugat), termasuk kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, saham, deposito, rekening bank, dan lain sebagainya untuk dimasukkan ke dalam boedel Pailit dengan Perkara Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Smg;
3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |