Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
593/Pid.Sus/2024/PN Smg | SUPARTI, SH. | MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL Bin EDI MUCHLIS (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 593/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5273/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL Bin EDI MUCHLIS (Alm)-bersama-sama dengan saksi, SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN.KUNARYO Alm dan saksi-Patama Harjono Als Suwung Bin Pamuji Harjono Alm-(keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024sekira Sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain-dalam bulan Juli-Tahun 2024-bertempat rumah Kp. Semeneban No. 133 Rt. 04 Rw. 04 Kelurahan. Kauman Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan-atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Dan Prekursor Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD AKBAR ISMAIL Bin EDI MUCHLIS (Alm) bersama-sama dengan saksi, SYAHRUL FAHRIZKY RAMADHAN.KUNARYO Alm dan saksi PATAMA HARJONO ALS SUWUNG BIN PAMUJI HARJONO ALM (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juli Tahun 2024 bertempat di SPBU Kedungmundu Jl. Kedungmundu Kecamatan. Tembalang Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan-atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |