Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Smg Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. ANDIKA ADJI SAPUTRA Bin SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 538/M.3.10/Enz.2/1/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Terdakwa ANDIKA ADJI SAPUTRA bin  SUDARTO pada hari Jumat dan tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di depan Hotel Red Doorz Jl.R.A. Kartini No.69 Kel.Karangtempel Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa ANDIKA ADJI SAPUTRA bin  SUDARTO pada hari Jumat dan tanggal 27 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di depan Hotel Red Doorz Jl.R.A. Kartini No.69 Kel.Karangtempel Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, , tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI  No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya