Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | HARTONO | PT. Agung Kuncoro Textile | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 13 tahun 2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998 3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) karena usia pensiun sejak putusan ini dibacakan; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kekurangan upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar : Rp 9.189.631,- (sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah)
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kepada Penggugat kompensasi PHK (usia pensiun) sebesar; Rp.62.755.582,- (enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |