Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan uang sebesar Rp20.220.000 berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan masa kerja 3 tahun 3 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2 pasal 40 ayat 3 dan pasal 40 ayat 4, upah per bulan sebesar Rp3.250.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Pesangon : 1 x 4 x Rp3.250.000 = Rp13.000.000
- Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp3.250.000 = Rp 6.500.000
- Uang penggantian hak : 5 x Rp144.000 = Rp 720.000
-
- Menyatakan putusan ini agar dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hak-hak Penggugat secara kontan tanpa ada penundaan dikarena untuk biaya hidup Penggugat dan keluarga, mengingat sekarang Penggugat sudah tidak bekerja dan susah mendapatkan pekerjaan karena bukan usia kerja produktif lagi
|