| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 505/Pid.B/2025/PN Smg | ZENNIA DIANISTIKA, S.H. | 1.NUGROHO PURWO SUSILO Bin MARSOIM 2.HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI 3.MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI 4.MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 505/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5286/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | |||||
| Pihak | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I NUGROHO PURWO Bin MARSOIM bersama-sama dengan Terdakwa II HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI,Terdakwa III MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI dan Terdakwa IV MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di teras kos Jl. Cempakasari Timur RT.04 RW.01 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu -------- Bahwa Terdakwa I NUGROHO PURWO Bin MARSOIM bersama-sama dengan Terdakwa II HARYONO Alias BAGONG Bin SAMANI,Terdakwa III MUHAMAD TURMUDHI Alias LETONG Bin MOHSAEROZI dan Terdakwa IV MUHAMMAD BAYU PRASETYO Bin (Alm) SURAHMAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di teras kos Jl. Cempakasari Timur RT.04 RW.01 Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu‘”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
