Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
440/Pdt.Bth/2025/PN Smg INGE WIJAYA 1.Silvia Tjitro Widagdo
2.Adelia Tjitro Widagdo
3.Ulyan Nicolay
4.BANK OCBC NISP
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 440/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1INGE WIJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WALDEN VAN HOUTEN SIPAHUTAR, S.Kom., S.H., M.H. dan RekanINGE WIJAYA
Pihak
NoNama
1Silvia Tjitro Widagdo
2Adelia Tjitro Widagdo
3Ulyan Nicolay
4BANK OCBC NISP
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh PELAWAN selaku Penyewa atas Tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jl. MT Haryono No. 760 – 762, Ruko Karangturi, Blok D, Kota Semarang;
  5. MEMBATALKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI YANG DIMOHONKAN OLEH TERLAWAN III SEBAGAIMANA REGISTER PERMOHONAN EKSEKUSI No.: 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg,  TERHADAP OBJEK EKSEKUSI BERUPA :

Tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jl. MT Haryono No. 760 – 762, Ruko Karangturi, Blok D, Kota Semarang

ATAU SETIDAK TIDAKNYA MENANGGUHKAN SAMPAI HABIS MASA SEWA YANG DIMILIKI OLEH PELAWAN;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  2. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara; atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak