Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
407/Pdt.P/2024/PN Smg Hj. Nur Rachmah Siti Bundiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hj. Nur Rachmah Siti Bundiyah
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.---

2.-Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dimaksud-   pada Akte Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(K.K.) Pemohon; yang semula tertulis : Theresia Siti Bundiyah, menjadi : Hajjah Nur Rachmah Siti Bundiyah; -melalui  Instansi yang berwenang.-

3.-Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Perubahan  Nama ini, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan PenCatatan Sipil Kota Semarang, agar Perubahan Nama Pemohon tersebut dicatat dalam Register/dokumen yang tersedia - untuk keperluan itu.-

4.-Membebankan biaya perkara/permohonan ini kepada Pemohon.---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak