Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DODY SYAHPUTRA bin SURIANTO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso, Arteri Utara No.17 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, telah melakukan penyelundupan di bidang impor, yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Terdakwa DODY SYAHPUTRA bin SURIANTO merupakan Manager Ekspor Impor PT. Meyer Karya Abadi berdasarkan Kontrak Kerja Nomor KK-05/MKA/III/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu :
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas para Staf di Kantor dalam rangka kegiatan ekspor dan impor yang diurus oleh PT. Meyer Karya Abadi;
- Menerima dokumen impor seperti Bill of Lading dari Forwarding/Pengangkut, Invoice dan Packing List dari Shipper, maupun dokumen terkait impor lainnya;
- Menyerahkan dokumen impor seperti Bill of Lading dari Forwarding/Pengangkut, Invoice dan Packing List dari Shipper, maupun dokumen terkait impor lainnya kepada Staf Ekspor Impor untuk dibuatkan Dokumen Ekspor/Impor (Pemberitahuan Pabean);
- Memerintahkan Staf Ekspor-Impor untuk menyerahkan barang kepada Manajer Pemasaran untuk dijual kepada Customer;
- Melaporkan kegiatan Ekspor dan Impor setiap bulan kepada Direktur PT. Meyer Karya Abadi.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa dihubungi teman lamanya yang berkewarganegaraan China, yang Terdakwa kenal dengan nama Sdr. Lim, yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. Lim ingin melakukan bisnis importasi berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan dikirim dari Tiongkok dengan tujuan Indonesia. Kemudian Sdr. Lim menyampaikan agar Terdakwa yang melakukan segala pengurusan impor barangnya tersebut. Selanjutnya, atas tawaran kerja sama tersebut, Sdr. Lim menawarkan imbalan fee kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila barang berupa berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berhasil masuk Indonesia hingga berhasil diterima oleh pihak pemesan.
- Bahwa karena Terdakwa tergiur dengan imbalan fee yang ditawarkan oleh Sdr. Lim tersebut, akhirnya Terdakwa menerima kerjasama untuk melakukan segala pengurusan importasi berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Lim bersepakat untuk mencari cara mengelabuhi pihak Bea dan Cukai agar barang berupa berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa harus memenuhi persyaratan impor maupun pembayaran cukainya. Dari hasil pembicaraan tersebut disepakati bahwa Terdakwa, yang merupakan Manager Ekspor Impor, bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan dokumen pemberitahuan impor barang atas berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) aman dari pengawasan petugas Bea dan Cukai. Hal tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sengaja memberitahukannya sebagai barang lain yang tidak memerlukan persyaratan impor yakni diberitahukan sebagai “Cleaning Brush“. Sementara itu, Sdr. Lim, sebagai orang yang berada di Tiongkok, bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah dan jenis barang pada dokumen pelengkap pabean yang berupa Packing List, Invoice, Manifest, Bill of Lading dan pelengkap lainnya harus sesuai dengan pemberitahuan impor barangnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Lim yang menyampaikan bahwa dokumen pelengkap pabean sudah siap. Tidak lama kemudian Terdakwa menerima dokumen pelengkap pabean yaitu berupa :
- Packing List nomor 202402-02 tanggal 02 Februari 2024 dengan jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002;
- Invoice nomor 202402-02 tanggal 02 Februari 2024 dengan jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 18:02 WIB, Kapal MV Ever Onward 0359-022S milik PT. Evergreen Shipping Agency, mengangkut berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) milik Sdr. Lim yang dimuat dalam 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL, yang berangkat dari Ningbo China tujuan Indonesia, dengan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) BC 1.0 nomor 000242 di Pelabuhan Tanjung Emas pada tanggal 22 Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ALIF MANGGALIKNYEH, selaku Staf Operasional Ekspor Impor PT. Meyer Karya Abadi, yang pada waktu itu sedang berada di Semarang, untuk membuatkan draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas dasar Packing List nomor 202402-02 tanggal 02 Februari 2024 dengan jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002 dengan total berat bersih 26.845 Kgs dan Invoice nomor 202402-02 tanggal 02 Februari 2024 dengan jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002 dengan total CNF $ 33.514,20. Bahwa Terdakwa memerintahkan Saksi ALIF MANGGALIKNYEH membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dasar jumlah serta jenis barang sesuai dengan yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Lim, dan Terdakwa tidak memberitahu Saksi ALIF MANGGALIKNYEH bahwa sebenarnya barang tersebut berupa berbagai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, Saksi EKO SAPARTO BUDHI SULISTYO selaku DOC Import PT. Evergreen Shipping Agency menyampaikan Arrival Notice kepada PT. Meyer Karya Abadi melalui sistem internal PT. Evergreen Shipping Agency via email yang berisikan informasi berupa :
- Nomor Bill of Lading B/L EGLV143456511505 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat oleh PT. Evergreen Shipping Agency Indonesia yang berada di Port Of Loading (POL) berdasarkan data Shipping Instruction yang dibuat oleh Shipper;
- Pengangkutan dengan Kapal Ever Onward 0359-022S;
- Tanggal Kedatangan kapal yaitu 22 Februari 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Saksi ALIF MANGGALIKNYEH mengirimkan draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sudah bertuliskan data jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002 sesuai sesuai Packing List dan Invoice kepada Terdakwa untuk meminta persetujuan, yang kemudian Terdakwa kirimkan kepada Sdr. Lim dan disetujui.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, Kapal MV Ever Onward 0359-022S telah sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Lalu Saksi EKO SAPARTO BUDHI SULISTYO, selaku DOC Import PT. Evergreen Shipping Agency, melakukan unduh data dari sistem internal PT. Evergreen Shipping Agency Indonesia guna pengambilan data atas barang yang diangkut oleh Kapal MV Ever Onward 0359-022S yang datang dari China. Setelah pengunduhan data, Saksi EKO SAPARTO BUDHI SULISTYO langsung melakukan submit Manifest yang kemudian mendapat penomoran BC 1.1 yaitu Inward Manifest Nomor 000242 tanggal 22 Februari 2024 dengan jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002 sesuai dengan data yang telah ter-submit pada sistem PT. Evergreen Shipping Agency Indonesia. Sementara itu, masih di hari dan tanggal yang sama, PT Meyer Karya Abadi melakukan release Delivery Order/DO serta melakukan pembayaran jasa keagenan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/40 Feet FCL dibongkar dari kapal dan ditimbun pada container yard TPKS Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, sehingga Terdakwa kembali memerintahkan Saksi ALIF MANGGALIKNYEH untuk melakukan pengiriman data (Submit PIB) ke sistem Ceisa dan mendapatkan penomoran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 611113 tanggal 23 Februari 2024 dengan Importir atas nama PT. Meyer Karya Abadi tanpa menggunakan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa mengetahui melalui Aplikasi Ceisa Impor bahwa PT. Meyer Karya Abadi dengan PIB nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 ditentukan statusnya Jalur Merah dengan menggunakan Risk Engine Dirjen Bea Cukai, sehingga PT. Meyer Karya Abadi diminta untuk menyampaikan Pernyataan Kesiapan Barang (PKB).
- Bahwa kemudian sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 07 Maret 2024, PT. Meyer Karya Abadi belum menyampaikan Pernyataan Kesiapan Barang (PKB), sehingga Saksi FERRY FADIN AMRULLOH, selaku staf di Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, melakukan analisa mendalam terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 tersebut dengan hasil sebagai berikut :
- Negara Asal (China) pemasok barang merupakan negara asal dengan profil highrisk/ rawan penyelundupan barang;
- Barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa “Cleaning Brush” dengan hasil timbangan kontainer (Container Gross) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan sebesar 28,19 Ton, sedangkan hasil timbangan kontainer (Container Gross) di Pelabuhan Tanjung Emas secara real di lapangan sebesar 31,89 Ton. Sehingga terdapat selisih berat sebesar 3,7 Ton;
- Pengolahan Informasi Eksternal yang menyatakan bahwa barang pada PIB nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 a.n PT. Meyer Karya Abadi diberitahukan secara tidak benar.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, Saksi FERRY FADIN AMRULLOH menghadap kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas untuk memaparkan hasil analisa yang tertuang pada Lembar Pengumpulan dan Penilaian Informasi (LPPI) dan Lembar Kerja Analisis Intelijen (LKAI), sehingga kemudian terbit Nota Hasil Intelijen (NHI) Nomor NHI-75/KBC.100102/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
- Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik (SPPF) Nomor S-29/KBC.1001/KBC.100102/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang disampaikan kepada PT. Meyer Karya Abadi. Namun PT. Meyer Karya Abadi tidak kunjung merespon atas Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik (SPPF) tersebut sehingga atas 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL tersebut dilakukan penarikan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Saksi GHANI TAUFIK FAISAL bersama Saksi SANDRA SUKMANAHADI, selaku petugas pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dan disaksikan oleh Saksi APTU RUBI HANDOKO, selaku petugas Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, melaksanakan pemeriksaan fisik atas barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 yang dimuat dalam 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL.
Dalam pemeriksaan fisik tersebut, Saksi GHANI TAUFIK FAISAL, Saksi SANDRA SUKMANAHADI dan Saksi APTU RUBI HANDOKO memastikan kesesuaian nomor petikemas/ kontainer, nomor dan keutuhan segel pelayaran dengan data pada Bill of Lading (BL). Selanjutnya dilakukan pembukaan segel atas 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL tersebut dan ditemukan dalam kontainer berisi 19.368 (sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) pcs Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek serta pembungkus kemasan dari plastic (plastic wrap) yang dikemas di atas pallet. Sehingga diketahui bahwa isi kontainer tersebut berbeda dengan apa yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 yang menyatakan bahwa 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL tersebut berisi 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002.
-
- Berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor BA-244/Riksa/KBC.100102/2024 tanggal 23 April 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor tanggal 23 April 2024 menyatakan bahwa 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL berisi 19.368 (sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) pcs Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek serta pembungkus kemasan dari plastic (plastic wrap) yang dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Item Barang
|
Jumlah Kemasan
|
Jumlah per CT
|
Total PCS
|
1.
|
Plastic Wrap
|
2
|
6
|
12
|
MMEA
berbagai Merk
|
|
2.
|
Singleton 12 700 mL
|
822
|
6
|
4932
|
3.
|
Red Label 750 mL
|
240
|
12
|
2880
|
4.
|
Hendrick’s 700 mL
|
40
|
6
|
240
|
5.
|
Macallan Quest 1.000 mL
|
8
|
12
|
96
|
6.
|
Hennessy VSOP 700 mL
|
14
|
12
|
168
|
7.
|
Roku Gin 700 mL
|
38
|
6
|
228
|
8.
|
Glenfiddich 18 700 mL
|
40
|
12
|
480
|
9.
|
The Glenlivet 15 700 mL
|
11
|
6
|
66
|
10.
|
Black Label 700 mL
|
125
|
12
|
1500
|
11.
|
Singleton 18 700 mL
|
17
|
6
|
102
|
12.
|
Chivas 12 750 mL
|
124
|
12
|
1488
|
13.
|
Baileys 750 mL
|
98
|
12
|
1176
|
14.
|
Tanqueray 750 mL
|
20
|
12
|
240
|
15.
|
Gordon’s 700 mL
|
100
|
12
|
1200
|
16.
|
Don Julio-Anejo 750 mL
|
19
|
6
|
114
|
17.
|
Don Julio-Reposado 750 mL
|
7
|
6
|
42
|
18.
|
Bombay Saphire 750 mL
|
42
|
12
|
504
|
19.
|
Glenfiddich 12 700 mL
|
10
|
12
|
120
|
20.
|
Jagermeister 700 mL
|
22
|
12
|
264
|
21.
|
Grey Goose 750 mL
|
28
|
6
|
168
|
22.
|
Macallan 18 700 mL
|
6
|
6
|
36
|
23.
|
Macallan 12 Triple Cask 700 mL
|
28
|
6
|
168
|
24.
|
Macallan 12 Double Cask 700 mL
|
4
|
12
|
48
|
25.
|
Macallan Sherry Oak Cask 700 mL
|
56
|
6
|
336
|
26.
|
Tenjaku Whiskey 700 mL
|
46
|
12
|
552
|
27.
|
Clase Azul 750 mL
|
12
|
6
|
72
|
28.
|
Myers’s Rum 750 mL
|
23
|
12
|
276
|
29.
|
Sheridan’s 1.000 mL
|
2
|
6
|
12
|
30.
|
Jose Cuervo 750 mL
|
40
|
12
|
480
|
31.
|
Jameson 750 mL
|
40
|
12
|
480
|
32.
|
Balvenie 12 700 mL
|
60
|
6
|
360
|
33.
|
Balvenie 14 700 mL
|
40
|
6
|
240
|
34.
|
Cointreau 700 mL
|
24
|
12
|
288
|
TOTAL
|
2.208
|
|
19.368
|
-
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja telah melakukan importasi atau kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia dengan memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara salah atau tidak benar yaitu dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama PT. Meyer Karya Abadi Nomor 611113 tanggal 23 Februari 2024 berisi data jumlah dan jenis barang berupa 1.732 Ctns Cleaning Brush 1002, padahal Terdakwa melakukan importasi berisi 19.368 (sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) pcs Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek serta pembungkus kemasan dari plastic (plastic wrap) sebagaimana termuat dalam 1 (satu) unit Kontainer TCNU1492030/ 40 Feet FCL yang diangkut dengan Kapal MV Ever Onward 0359-022S yang berasal dari Ningbo China yang telah sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 22 Februari 2024.
- Bahwa Terdakwa melakukan importasi dengan memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara salah atau tidak benar untuk mengelabuhi pihak Bea dan Cukai agar barang tersebut dalam masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan impor maupun untuk menghindari pembayaran cukainya.
- Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli BAMBANG SAMSUL, atas importasi 19.368 (sembilan belas ribu tiga ratus enam puluh delapan) pcs Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek serta pembungkus kemasan dari plastic (plastic wrap) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara salah atau tidak benar menimbulkan potensi kerugian negara dengan rincian sebagai berikut :
- Bea Masuk yang kurang bayar sebesar Rp 1.154.133.000,00
- Cukai yang kurang bayar sebesar Rp 2.214.596.000,00
- PPN yang kurang bayar sebesar Rp 155.973.000,00
- PPh Pasal 21 yang kurang bayar sebesar Rp 133.805.000,00
- Denda Administrasi kurang bayar sebesar Rp 14.439.110.000,00
Total potensi kerugian negara Rp 18.007.617.000,00
(delapan belas milyar tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 102 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan --------------------------------------- |