Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
581/Pdt.P/2024/PN Smg Yosi Indriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 581/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk pemohon ( YOSI INDRIYANTO ) sebagai Wali dari almarhumah bernama EVI WIDAYANINGRUM yang meninggal pada tanggal 12 Desember 2020 dan juga anak yang belum dewasa bernama CHRISTIAN GANANG BAGUS PAMUNGKAS, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 13 Maret 2010 dan GRACELLA ANASTASYA INDRI perempuan lahir di Semarang pada tanggal 3 Januari 2013 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk tanda tangan Akta Jual Beli Rumah yang terletak di Jl.Damar Utara III No.207 RT.003 RW.007 Kelurahan Pedalangan , Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak