Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Smg DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO Alias EDWARD SETIADI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO Alias EDWARD SETIADI
Pihak
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

 

Bahwa berdasarkan uraian dan faktahukum sebagaimanatersebut diatas maka dengan rendah hati PEMOHON PRA-PERADILAN mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA-PERADILAN PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan PEMOHON PRA-PERADILAN adalah pemohon yang baik dan benar.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukumPenetapanTersangka yang dilakukan oleh TERMOHON PRA-PERADILANterhadap PEMOHON PRA-PERADILAN, berdasarkan Surat PenetapanTersangkaNomor: B-2600/M.3/M.3/Fd.2/07/2023, tertanggal 12 Juli 2023, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsidalampemberianfasilitaskredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Semarang Kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada Tahun 2016 sampaidengantahun 2017

 

  1. Menyatakanseluruhperistiwahukum yang terjadiantara PT. Citra Guna Perkasa (dalamPailit) denganPT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Semarangdanseluruhkrediturdalamproses kepailitanadalahperistiwa yang merupakanranahhukumperdataniagasebagaimanaPutusanPengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 22/ Pdt. Sus-Pailit/2018/PN.SMG, tertanggal 8 November 2018 dan Berita Acara RapatPencocokanPiutangKreditur.

 

  1. Menghukum TERMOHON PRA-PERADILANuntukmembayargantikerugianmateriilsebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluhjuta Rupiah).

 

  1. MenghukumTERMOHON PRA-PERADILANuntukmembayargantikerugianimmateriilsebesar Rp 500.000.000,- (lima ratusjuta Rupiah).

 

  1. Melakukanrehabilitasi dan mengembalikankedudukanhukum PEMOHON PRA-PERADILANsesuaidenganharkat dan martabatdariPEMOHON PRA-PERADILAN;
  2. Menghukum TERMOHON Praperadilanuntukmembayarbiayaperkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya