Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
288/Pdt.P/2024/PN Smg ARIS SUSILOTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ARIS SUSILOTOMO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon  untuk mengganti nama Anak Pemohon dari nama MUHAMMAD                       ARISYIFO PRIMABRAINY HAQQU PUTRA menjadi nama MUHAMMAD BRIAN ARSY PUTRA.
  3. Memerintahkan kepada  Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan        penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam Register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak