Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
448/Pid.Sus/2024/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | 1.MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin (Alm) JAUHARI 2.MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 448/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3880/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair: --------- Bahwa terdakwa 1 MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin JAUHARI bersama-sama dengan terdakwa 2 MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN, pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Pintu Masuk SPBU Pengapon Jl. Pengapon Kel. Kemijen Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------
Subsidair: --------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SLAMET RIYADI bin JAUHARI bersama-sama dengan MOHAMAD JEFRI Bin NGATIMAN, hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Pintu Masuk SPBU Pengapon Jl. Pengapon Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu secara tanpa hak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |