Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
656/Pid.B/2020/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH DIMAS FIRSTRIAN RAIHASA BIN SUDARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 656/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.3.10/Eoh.2/11/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIMAS FIRSTRIAN RAIHASA BIN SUDARYONO pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2020, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No.1 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa mengambil laptop / notebook tanggal 29 maret 2020 sampai dengan tanggal 30 juni 2020 pada saat terdakwa sedang masuk shift kerja sendirian dan terdakwa mengambil laptop / notebook tersebut diruang IT PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang.
  2. Bahwa terdakwa DIMAS FISTRIAN RAIHASA bekerja sebagai petugas IT di PT. Mitracomm Ekasarana selama 6 bulan sejak tanggal 02 Maret 2020 dan mulai mendapat gaji juga pada bulan Maret 2019 dengan setiap bulannya Rp. 3.637.898,- (tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
  3. Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai petuga IT adalah monitoring jaringan, setting perangkat dan perbaikan perangkat
  4. Bahwa terperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diketahui oleh Perusahaan pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No.1 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang.
  5. Bahwa awalnya saksi Ryan Septiana pada hari Jum’at tanggal 15 mei 2020 sekitar 17.00 wib melakukan stok opname barang inventaris milik perusahaan yang sebelumnya mendapatkan kiriman dari pusat yaitu 450 unit notebook dengan rincian notebook Dell Vostro type 3478 sebanyak 350 Unit dan Notebook Dell Vostro type 3490 sebanyak 100 unit, pada saat dilakukan stok opname diketemukan notebook sebanyak 18 unit tidak ada, lalu saksi Ryan Septiana terus mengecek dimana keberadaan notebook tersebut, selanjutnya pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar 17.00 wib saksi Ryan Septiana melakukan stok opname kembali dan menemukan notebook yang hilang lagi sebanyak 12 unit, sehingga total kerugian notebook yang hilang adalah 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam senilai ±Rp.344.430.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. Bahwa selanjutnya saksi Ryan Septiana mencoba mencari keberadaan notebook yang hilang tersebut kepada bagian IT namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB saksi Ryan Septiana dan saksi Susanto mengumpulkan karyawan bagian IT dan bagian gudang untuk mengklarifikasi soal keberadaan Laptop yang hilang, namun saat itu hanya terdakwa yang tidak hadir dan tidak masuk kerja selama 5 hari tanpa ada alasan yang jelas.
  7. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 WIB saksi Ryan Septiana bersama dengan Sdr. EKO dan sdr. SUSANTO pergi ke rumah terdakwa didaerah Weleri Kendal, sesampainya disana saksi Ryan Septiana bersama dengan Sdr. EKO dan sdr. SUSANTO akhirnya bertemu dengan Terdakwa, lalu menanyakan kenapa pada saat dikumpulkan tidak hadir dan selanjutnya tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, kemudian terdakwa mengatakan alasan dirinya tidak datang pada saat dikumpulkan karena merasa takut untuk mengakui bahwa telah mengambil laptop/ notebook milik perusahaan, selanjutnya saksi Ryan Septiana yang telah diberi kuasa oleh pemilik perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec.Gayamsari Kota Semarang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gayamsari Semarang guna proses lebih lanjut.
  8. Bahwa terdakwa mengambil laptop / Notebook dengan cara mencari kesempatan saat terdakwa sedang piket malam / sedang bekerja sendirian, kemudian laptop / notebook yang ada diatas meja terdakwa masukkan kedalam tas yang sebelumnya terdakwa siapkan lalu terdakwa simpan dibawah meja kemudian saat terdakwa pulang tas yang berisi laptop / notebook terdakwa bawa keluar selanjutnya terdakwa simpan dahulu di kost di Jl. Hilir Saptamarga 1 A Kel.Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Dan setelah itu laptop / notebook terdakwa jual tanpa seijin perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana.
  9. Bahwa terdakwa menerangkan maksud dan tujuan mengambil dan menjual laptop / notebook tanpa seijin perusahaan, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang dan setelah berhasil mengambil lalu menjual laptop / notebook tersebut, hasil penjualan laptop / notebook terdakwa gunakan untuk karaoke, membeli sepatu dan digunakan untuk hura-hura serta kebutuhan pribadi terdakwa.
  10. Bahwa terdakwa telah mengambil lalu menjual 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam tanpa seijin dari Perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang, sehingga atas perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang mengalami kerugian kehilangan 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam senilai ±Rp.344.430.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa DIMAS FIRSTRIAN RAIHASA BIN SUDARYONO pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2020, sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No.1 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa mengambil laptop / notebook tanggal 29 maret 2020 sampai dengan tanggal 30 juni 2020 pada saat terdakwa sedang masuk shift kerja sendirian dan terdakwa mengambil laptop / notebook tersebut diruang IT PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang.
  2. Bahwa terdakwa DIMAS FISTRIAN RAIHASA bekerja sebagai petugas IT di PT. Mitracomm Ekasarana selama 6 bulan sejak tanggal 02 Maret 2020 dan mulai mendapat gaji juga pada bulan Maret 2019 dengan setiap bulannya Rp. 3.637.898,- (tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
  3. Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai petuga IT adalah monitoring jaringan, setting perangkat dan perbaikan perangkat
  4. Bahwa terperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diketahui oleh Perusahaan pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No.1 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang.
  5. Bahwa awalnya saksi Ryan Septiana pada hari Jum’at tanggal 15 mei 2020 sekitar 17.00 wib melakukan stok opname barang inventaris milik perusahaan yang sebelumnya mendapatkan kiriman dari pusat yaitu 450 unit notebook dengan rincian notebook Dell Vostro type 3478 sebanyak 350 Unit dan Notebook Dell Vostro type 3490 sebanyak 100 unit, pada saat dilakukan stok opname diketemukan notebook sebanyak 18 unit tidak ada, lalu saksi Ryan Septiana terus mengecek dimana keberadaan notebook tersebut, selanjutnya pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar 17.00 wib saksi Ryan Septiana melakukan stok opname kembali dan menemukan notebook yang hilang lagi sebanyak 12 unit, sehingga total kerugian notebook yang hilang adalah 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam senilai ±Rp.344.430.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
  6. Bahwa selanjutnya saksi Ryan Septiana mencoba mencari keberadaan notebook yang hilang tersebut kepada bagian IT namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB saksi Ryan Septiana dan saksi Susanto mengumpulkan karyawan bagian IT dan bagian gudang untuk mengklarifikasi soal keberadaan Laptop yang hilang, namun saat itu hanya terdakwa yang tidak hadir dan tidak masuk kerja selama 5 hari tanpa ada alasan yang jelas.
  7. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 WIB saksi Ryan Septiana bersama dengan Sdr. EKO dan sdr. SUSANTO pergi ke rumah terdakwa didaerah Weleri Kendal, sesampainya disana saksi Ryan Septiana bersama dengan Sdr. EKO dan sdr. SUSANTO akhirnya bertemu dengan Terdakwa, lalu menanyakan kenapa pada saat dikumpulkan tidak hadir dan selanjutnya tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, kemudian terdakwa mengatakan alasan dirinya tidak datang pada saat dikumpulkan karena merasa takut untuk mengakui bahwa telah mengambil laptop/ notebook milik perusahaan, selanjutnya saksi Ryan Septiana yang telah diberi kuasa oleh pemilik perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec.Gayamsari Kota Semarang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gayamsari Semarang guna proses lebih lanjut.
  8. Bahwa terdakwa mengambil laptop / Notebook dengan cara mencari kesempatan saat terdakwa sedang piket malam / sedang bekerja sendirian, kemudian laptop / notebook yang ada diatas meja terdakwa masukkan kedalam tas yang sebelumnya terdakwa siapkan lalu terdakwa simpan dibawah meja kemudian saat terdakwa pulang tas yang berisi laptop / notebook terdakwa bawa keluar selanjutnya terdakwa simpan dahulu di kost di Jl. Hilir Saptamarga 1 A Kel.Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Dan setelah itu laptop / notebook terdakwa jual tanpa seijin perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana.
  9. Bahwa terdakwa menerangkan maksud dan tujuan mengambil dan menjual laptop / notebook tanpa seijin perusahaan, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang dan setelah berhasil mengambil lalu menjual laptop / notebook tersebut, hasil penjualan laptop / notebook terdakwa gunakan untuk karaoke, membeli sepatu dan digunakan untuk hura-hura serta kebutuhan pribadi terdakwa.
  10. Bahwa terdakwa telah mengambil lalu menjual 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam tanpa seijin dari Perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang, sehingga atas perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Mitracomm Ekasarana Jl. Kelinci Raya No. 01 Kel. Pandeanlamper Kec. Gayamsari Kota Semarang mengalami kerugian kehilangan 30 unit notebook dengan rincian 21 (dua puluh satu) notebook Dell Vostro type 3478 warna hitam dan 9 (sembilan) notebook Dell Vostro type 3490 warna hitam senilai ±Rp.344.430.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya