Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Reni Rosita PT.Lawu Busanatama Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan PHK karena pekerja meninggal dunia sejak tanggal 19 Februari 2024

3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi PHK (pekerja meninggal dunia) kepada ahli waris sebesar Rp.64.081.668,-

(Enam puluh empat juta delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak