Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M R WIBISONO, SH,MH. SUHARNO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-284/M.3.19/Ft.1/02/2024
Pihak
NoNama
1M R WIBISONO, SH,MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUHARNO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya