Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH SUGIYONO Als NOJIN Bin Alm. SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2949/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

Bahwa ia terdakwa SUGIYONO ALS NOJIN  Bin  ( alm ) SARDI pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

   Perbuatan terdakwa terdakwa tersebu tsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa ia terdakwa  SUGIYONO ALS NOJIN  Bin  ( alm ) SARDI pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Terminal Bus Godong Jl. Raya Semarang Purwodadi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili terdakwa dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1   KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya