Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SRIYANTO Als. SENTOT Bin NURIAN pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira jam 21.46 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Halte BRT di jl. Imam Bonjol Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), |