Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
558/Pdt.G/2025/PN Smg BRIGITTA HARDJANTO 1.SARI PUTRA
2.NATALIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 558/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BRIGITTA HARDJANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agus Nurudin, S.H., CN. M.H. dan rekanBRIGITTA HARDJANTO
Pihak
NoNama
1SARI PUTRA
2NATALIA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------

2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang meminta 14 bilyet giro kepada Penggugat sebagai berikut:

  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC460827 dengan nominal sebesar Rp 200.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010762 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010763 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010764 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010765 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010766 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010768 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010769 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010770 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010771 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010772 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010773 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010774 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010775 dengan nominal sebesar Rp 30.000.000,00

Untuk kepentingan bisnis Tergugat I, tetapi 14 bilyet giro tersebut ternyata digunakan untuk jaminan hutang kepada Tergugat II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang yang mencairkan 4 lembar bilyet giro BCA milik Penggugat untuk kepentingan bisnis ternyata untuk jaminan hutang kepada Tergugat II yakni dengan nomor bilyet giro sebagai berikut:

  1. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010751 tanggal 22 September 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  2. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010752 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  3. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010753 tanggal 22 November 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  4. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010754 tanggal 22 Desember 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00

Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

4. Menyatakan utang – piutang antara Tergugat I dan Tergugat II tidak mengikat Penggugat, yang wajib melakukan pembayaran atas utang kepada Tergugat II adalah TERGUGAT I.

5. Menghukum Tergugat I wajib mengembalikan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagaimana 4 lembar bilyet giro BCA milik Penggugat yang telah dicairkan oleh Tergugat I yakni dengan nomor bilyet giro sebagai berikut:

  1. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010751 tanggal 22 September 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  2. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010752 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  3. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010753 tanggal 22 November 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  4. Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010754 tanggal 22 Desember 2024 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00

Yang telah dicairkan oleh Tergugat I.

 

6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan 14 bilyet giro berikut:

  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC460827 dengan nominal sebesar Rp 200.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010762 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010763 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010764 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010765 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010766 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010768 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010769 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010770 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010771 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010772 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010773 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010774 dengan nominal sebesar Rp 25.000.000,00
  • Bilyet Giro Bank BCA atas nama Penggugat, Bilyet Giro No. EC010775 dengan nominal sebesar Rp 30.000.000,00

kepada Penggugat dan tidak melakukan pencairan atas ke 14 bilyet giro tersebut.

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap barang – barang dan aset -aset milik Tergugat I dan Tergugat II baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Perkara yang timbul.----------

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak