Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
418/Pdt.G/2024/PN Smg Yulianty 1.Yutti Sutan Panduko
2.Abdul Halik Marhaban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yulianty
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vera Yostianti, SHYulianty
Pihak
NoNama
1Yutti Sutan Panduko
2Abdul Halik Marhaban
Pihak
Pihak
NoNama
1Maria Ida Ariyani
2Wahyu Hermawati
3Badan Pertanahan Negara ( BPN ) / Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik.
  3. Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 53 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga akta tersebut adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 54 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Kuasa Jual, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan sah terhadap Akte Nomor 55 tertanggal 20 Mei 2019 Tentang Perjanjian Pengosongan obyek sengekta, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menyatakan sah terhadap Akte Jual Beli Nomor 385 tertanggal 20 Desember 2019 Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, adalah Akta yang mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menyatakan secara sah terhadap obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384 yang terletak di Jl. Sidoasih Raya Nomor 23, RT 007 / RW 007, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 438 seluas 160 M2 atas nama Penggugat adalah milik Penggugat karena diperoleh secara benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa sejak putusan ini dibacakan dalam persidangan.
  9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil paling lama 2 (dua) bulan sejak putusan ini dibacakan, sebesar Rp. 1.850.000.000.,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  10. Rp.25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Puluh Juta) pajak Penjualan yang seharusnya dibayar oleh Para Tergugat.
  11. Rp.1.825.000.000.,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) uang Denda Pengosongan selama 5 Tahun, sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 55 Tentang Perjanjian Pengosongan Obyek sengketa. Tertanggal 20 Mei 2019.

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari dari keterlambatan melaksanakan putusan, sejak putusan ini di bacakan.

11. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad).

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak