Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
457/Pid.B/2025/PN Smg 1.PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
2.LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 457/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4910 /M.3.10 /Eoh.2 /10/2025
Pihak
NoNama
1PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
2LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO, pada tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2023 bertempat di di Jl. Kerapu 1 Rt 04 Rw 01 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara :

  1. Berawal dari terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI melakukan postingan iklan jual rumah di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang di aplikasi market place face book dengan akun “ DQ JAGO PROPERTY (JAGONYA PROPERTY) “, yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH melihat postingan tersebut dan akhirnya tertarik dengan penawaran terdakwa lalu melakukan komunikasi dengan terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI mengenai unit rumah yang dijual yang selanjutnya saksi SITI KHOTIMAH melakukan pengecekan unit rumah yang dijual tersebut bersama dengan saksi INDAH SUPRAPTI yang merupakan salah satu karyawan PT. SPM (sinergi Property Media) dan ditempat tersebut saksi SITI KHOTIMAH bertemu dengan pemilik rumah yaitu saksi SITI UMAYAH dan kemudian antara saksi SITI KHOTIMAH dengan saksi SITI UMAYAH (pemilik rumah) terjadi kesepakatan harga jual rumah tersebut dengan harga Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) lalu saksi SITI KHOTIMAH melakukan pembayaran uang tanda jadi pada tanggal 18 Mei 2023 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan uang DP (down payment) Pada tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 148.500.000,- (serratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada pemilik rumah yaitu saksi SITI UMAYAH.
  2. Bahwa selang berapa lama saksi SITI UMAYAH mendapatkan perintah dari terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI agar uang tanda jadi dan uang DP tersebut ditransfer saja kepada PT. SPM (Sinergi Property Media) dengan adanya perintah tersebut kemudian saksi SITI UMAYAH menghubungi saksi SITI KHOTIMAH untuk melakukan transfer ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media) dan akhirnya uang tersebut ditranfer oleh saksi SITI UMAYAH ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media).
  3. Bahwa terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO menyuruh saksi SITI UAMAYAH dan saksi SITI KHOTIMAH untuk mentransfer uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media) dikarenakan untuk proses kepengurusan KPR.
  4. Bahwa lokasi unit rumah milik saksi SITI UMAYAH tersebut berada di lokasi Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang lalu untuk nomor sertifikat SHM tanah yang berada di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang adalah SHM nomor : 05506 Kel. Tandang atas nama SUKAT luas 98 m2.
  5. Bahwa saksi SITI UMAYAH sepakat menjual rumahnya yang di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
  6. Bahwa saksi SITI KHOTIMAH sudah menyerahkan uang transaksi jual beli unit rumah yang berada di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut :
        • Pada tanggal 18 Mei 2023 senilai Rp. 6.500.000, yang menerima adalah sdr. SITI UMAYAH melalui transfer  dari rekening bank BCA atas nama SITI KHOTIMAH dengan nomor rekening 8360565000 ke nomor rekening BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872, lalu
        • Pada tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 148.500.000, yang menerima adalah sdr. SITI UMAYAH melalui transfer dari rekening bank Mandiri atas nama RIA ADIANTORO  dengan nomor rekening 1360032474725 ke nomor rekening BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872.

Sehingga total uang yang sudah ditransfer senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). Selanjutnya setelah itu sdr. SITI UMAYAH menghubungi saksi SITI KHOTIMAH dan memberitahukan bahwa terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI menghubungi sdri. SITI UMAYAH dan  memerintahkan agar uang yang diterima ditranfer ke nomor rekening PT. SPM (sinergi property media) dan selanjutnya sdri. SITI UMAYAH menanyakan kepada saksi SITI KHOTIMAH mengenai adanya perintah dari Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI tersebut apakah ditransfer atau tidak yang kemudian saksi memerintahkan kepada sdri. SITI UMAYAH untuk mentransfer sesuai dengan perintah Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI.

  1. Bahwa uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh sdr. SITI UMAYAH kemudian diserahkan kepada PT. SINERGI PROPERTY MEDIA (SPM) melalui transfer dari nomor rekening bank BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872 ke nomor rekening bank Mandiri atas nama PT. SINERGI PROPERTY MEDIA dengan nomor rekening : 136007881999.
  2. Bahwa uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) belum diserahkan kepada sdri. SITI UMAYAH dan juga tidak diserahkan kepada saksi SITI KHOTIMAH. Dan karena kejadian tersebut saksi SITI KHOTIMAH akhirnya menghubungi Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI akan tetapi tidak ada respon, selanjutnya saksi SITI KHOTIMAH mendatangi kantor PT. SPM yang berada di Jl. Raya Panjangan No 5 Semarang yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH bertemu dengan direktur PT. SPN yaitu sdr. SAS ARYANTO dan saat itu diterangkan bahwa uang yang ditransfer sdr. SITI UMAYAH dipakai secara pribadi oleh Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI dan diterangkan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab.
  3. Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2023 saksi SITI KHOTIMAH datang lagi ke kantor PT. SPM yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH dan bertemu dengan Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI mengakui dikarenakan telilit hutang sehingga memakai uang tersebut untuk urusan pribadinya dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saksi SITI KHOTIMAH.
  4. Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI belum melunasi kekurangan uang milik saksi SITI KHOTIMAH, karena terdakwa baru mengembalikan uang sebagian saja sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) melalui transfer yaitu :
        • Pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 5.000.000,,
        • Pada tanggal 28 September 2023 sebanyak Rp. 1.000.000,
        • Pada tanggal 25 Oktober 2023 sebanyak Rp. 2.000.000,.

Sehingga sisa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi SITI KHOTIMAH sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ).

  1. Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI, saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 147.000.000,- ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO, pada tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2023 bertempat di di Jl. Kerapu 1 Rt 04 Rw 01 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara :

  1. Berawal dari terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI melakukan postingan iklan jual rumah di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang di aplikasi market place face book dengan akun “ DQ JAGO PROPERTY (JAGONYA PROPERTY) “, yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH melihat postingan tersebut dan akhirnya melakukan komunikasi dengan terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI mengenai unit rumah yang dijual yang selanjutnya saksi SITI KHOTIMAH melakukan pengecekan unit rumah yang dijual tersebut bersama dengan saksi INDAH SUPRAPTI yang merupakan salah satu karyawan PT. SPM (sinergi Property Media) dan ditempat tersebut saksi SITI KHOTIMAH bertemu dengan pemilik rumah yaitu saksi SITI UMAYAH dan kemudian antara saksi SITI KHOTIMAH dengan saksi SITI UMAYAH (pemilik rumah) terjadi kesepakatan harga jual rumah tersebut dengan harga Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) lalu saksi SITI KHOTIMAH melakukan pembayaran uang tanda jadi pada tanggal 18 Mei 2023 senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan uang DP (down payment) Pada tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 148.500.000,- (serratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada pemilik rumah yaitu saksi SITI UMAYAH.
  2. Bahwa selang berapa lama saksi SITI UMAYAH mendapatkan perintah dari terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI agar uang tanda jadi dan uang DP tersebut ditransfer saja kepada PT. SPM (Sinergi Property Media) dengan adanya perintah tersebut kemudian saksi SITI UMAYAH menghubungi saksi SITI KHOTIMAH untuk melakukan transfer ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media) dan akhirnya uang tersebut ditranfer oleh saksi SITI UMAYAH ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media).
  3. Bahwa tujuan terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI BIN (ALM) SUTRISNO menyuruh saksi SITI UAMAYAH dan saksi SITI KHOTIMAH untuk mentransfer uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) ke rekening perusahaan PT. SPM (Sinergi Property Media) dikarenakan untuk proses kepengurusan KPR.
  4. Bahwa lokasi unit rumah milik saksi SITI UMAYAH tersebut berada di lokasi Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang lalu untuk nomor sertifikat SHM tanah yang berada di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang adalah SHM nomor : 05506 Kel. Tandang atas nama SUKAT luas 98 m2.
  5. Bahwa saksi SITI UMAYAH sepakat menjual rumahnya yang di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
  6. Bahwa saksi SITI KHOTIMAH sudah menyerahkan uang transaksi jual beli unit rumah yang berada di Jl. Karanggawang Baru Rt 02 Rw 06 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang dengan rincian sebagai berikut :
        • Pada tanggal 18 Mei 2023 senilai Rp. 6.500.000, yang menerima adalah sdr. SITI UMAYAH melalui transfer  dari rekening bank BCA atas nama SITI KHOTIMAH dengan nomor rekening 8360565000 ke nomor rekening BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872, lalu
        • Pada tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 148.500.000, yang menerima adalah sdr. SITI UMAYAH melalui transfer dari rekening bank Mandiri atas nama RIA ADIANTORO  dengan nomor rekening 1360032474725 ke nomor rekening BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872.

Sehingga total uang yang sudah ditransfer senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah). Selanjutnya setelah itu sdr. SITI UMAYAH menghubungi saksi SITI KHOTIMAH dan memberitahukan bahwa terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI menghubungi sdri. SITI UMAYAH dan  memerintahkan agar uang yang diterima ditranfer ke nomor rekening PT. SPM (sinergi property media) dan selanjutnya sdri. SITI UMAYAH menanyakan kepada saksi SITI KHOTIMAH mengenai adanya perintah dari Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI tersebut apakah ditransfer atau tidak yang kemudian saksi memerintahkan kepada sdri. SITI UMAYAH untuk mentransfer sesuai dengan perintah Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI.

  1. Bahwa uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh sdr. SITI UMAYAH kemudian diserahkan kepada PT. SINERGI PROPERTY MEDIA (SPM) melalui transfer dari nomor rekening bank BCA atas nama SITI UMAYAH dengan nomor rekening 1820496872 ke nomor rekening bank Mandiri atas nama PT. SINERGI PROPERTY MEDIA dengan nomor rekening : 136007881999.
  2. Bahwa uang senilai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) belum diserahkan kepada sdri. SITI UMAYAH dan juga tidak diserahkan kepada saksi SITI KHOTIMAH. Dan karena kejadian tersebut saksi SITI KHOTIMAH akhirnya menghubungi Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI akan tetapi tidak ada respon, selanjutnya saksi SITI KHOTIMAH mendatangi kantor PT. SPM yang berada di Jl. Raya Panjangan No 5 Semarang yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH bertemu dengan direktur PT. SPN yaitu sdr. SAS ARYANTO dan saat itu diterangkan bahwa uang yang ditransfer sdr. SITI UMAYAH dipakai secara pribadi oleh Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI dan diterangkan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab.
  3. Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2023 saksi SITI KHOTIMAH datang lagi ke kantor PT. SPM yang kemudian saksi SITI KHOTIMAH dan bertemu dengan Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI mengakui dikarenakan telilit hutang sehingga memakai uang tersebut untuk urusan pribadinya dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada saksi SITI KHOTIMAH.
  4. Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI belum melunasi kekurangan uang milik saksi SITI KHOTIMAH, karena terdakwa baru mengembalikan uang sebagian saja sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) melalui transfer yaitu :
        • Pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 5.000.000,,
        • Pada tanggal 28 September 2023 sebanyak Rp. 1.000.000,
        • Pada tanggal 25 Oktober 2023 sebanyak Rp. 2.000.000,.

Sehingga sisa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi SITI KHOTIMAH sebesar Rp. 147.000.000,- (Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ).

  1. Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOCHAMAD DEKY NAWAWI, saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 147.000.000,- ( Seratus empat puluh tujuh juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya