Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Smg Koperasi Mitra Usaha Perkasa 1.Heryjanto T
2.Sugijani
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Mitra Usaha Perkasa
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SIMON CAHYADI SUPRANATA, SH,MH,Sp.N dan RekanKoperasi Mitra Usaha Perkasa
Pihak
NoNama
1Heryjanto T
2Sugijani
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 110.767.971,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat:-------------------------------
  3. SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 dan;---------------------------------------------------------------------
  4. Draft akta Kuasa dan Berita Acara Penandatanganan Akta oleh PENGGUGAT dan Bapak SETIJA BOEDI dan istrinya yang bernama OH BWEE HWA NIO.----
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TERGUGAT telah wanprestasi / cidera janji atas SURAT PENGAKUAN HUTANG No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 jo SURAT PERJANJIAN KREDIT No. 1000001627/PK.A/MUP/I/22 tanggal 05 Januari 2022 yang telah ditandatangani bersama dengan PENGGUGAT;-
  6. Menghukum Para TERGUGAT melunasi kewajiban sebesar total tunggakan kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 110.767.971 ( seratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ) yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp. 85.457.647 ( delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah ) dan kewajiban bunga dan denda sebesar Rp. 25.310.324 ( dua puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ) dengan ketentuan apabila Para TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut, maka agunan sebagaimana telah diuraikan dalam posita angka 2 huruf c tersebut diatas dilelang untuk melunasi hutang tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak