Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
465/Pdt.P/2019/PN Smg LILIS SETIYOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LILIS SETIYOWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan menunjuk pemohon (Lilis Setiyowati) untuk mewakili anak pemohon yang belum dewasa yang bernama Deo Agustian Nur Iqbal dan Nanda Novela Sagitamelakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjualtanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan sertifikat Hak Milik No. 471 yang terletak di desa/kelurahan Bojong Salaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dengan luas tanah 156m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Soeparno.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak